Pemerintah dan DPR Tunda Beri Keterangan Uji UU BUMN
Selasa, 03 April 2018
| 18:02 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU BUMN dihadiri Ninik Hariwanti selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Noor Ida Khomsiyati dan Fahresha Muchtar dari Kementerian BUMN mewakili Pemerintah, Selasa (3/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang lanjutan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/4) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, DPR berhalangan hadir karena satu dan lain hal.
Adapun Pemerintah yang diwakili Ninik Hariwanti dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan menunda penyampaian materi keterangan Pemerintah. Hal tersebut karena membutuhkan waktu untuk finalisasi keterangan terhadap perkara yang dimohonkan Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri. Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 ini hingga Selasa, 10 April 2018.
Pada agenda sebelumnya, Pemohon menyampaikan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Adapun tiga BUMN yang dimaksud, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.
Di samping itu, Pemohon menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan ini telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. (Sri Pujianti/LA)