Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Aswanto mengucapkan sumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2018 – 2020, Senin (2/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Acara pengucapan sumpah disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seluruh hakim konstitusi, Menkopolhukan Wiranto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ketua MPR RI Periode 2004 – 2009 Hidayat Nur Wahid, dan berbagai tamu undangan kenegaraan dari berbagai instansi lainnya.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya sesuai Undang-Undang Negara Republik Indonesia serta berbakti pada nusa dan bangsa,” ucap Anwar.
Dalam pidatonya, Anwar menyampaikan amanah sebagai Ketua MK Periode 2028 – 2020 adalah sebuah bentuk ujian yang diberikan Tuhan pada hamba-Nya. Anwar menilai, dalam perspektif agama bahwa seorang hakim layaknya wakil Tuhan di bumi. Untuk itu, ia merasa jabatannya sebagai hakim konstitusi merangkap Ketua MK sebuah tanggung jawab yang sangat besar bagi dirinya yang dalam kewenangannya dalam mengambil putusan dalam setiap perkara yang diajukan ke MK.
“Saya awali dengan Innaalillaahi wa inna ilaihi raji’un bahwa suatu jabatan merupakan suatu ujian yang diberikan Tuhan pada hamba-Nya. Dengan kewenangannya, hakim dapat saja membatalkan suatu aturan yang ada pada lembaga jika dianggap melawan hukum. Jadi, putusan yang diambil tidak saja perihal menegakkan hukum semata, tetapi juga berkaitan sesuatu yang berdampak luas,” ucap Anwar usai mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK Periode 2018 – 2020.
Di samping itu, Anwar menyampaikan bahwa hakim adalah suatu kerjaan yang sepi. Hal itu berarti ia harus siap kerja dalam keheningan agar dapat memutus perkara dengan hati jernih. Untuk itu, lanjutnya, jabatan hakim tak layak jika diisi oleh orang yang berambisi mengejar kekuasaan karena hal tersebut dapatsajamenjerumuskan seorang hakim pada berkhianat atas jabatannya. “Melalui amanah ini, saya mengutip pidato dari Abu Bakar saat dilantik sebagai khalifah, bahwa aku telah terpilih di antara kalian, meski aku bukan yang terbaik di antara kalian. Andai kata aku salah, maka ingatkan aku,” demikian tutup Anwar dalam pidatonya.
Pemungutan Suara
Sebelumnya, Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK Periode 2018 – 2020 di Ruang Sidang Panel MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman. Dalam sidang terbuka tersebut turut hadir Ketua MK Periode 2015 – 2018 Arief Hidayat untuk menyampaikan haknya dalam pemilihan Ketua MK dengan mekanisme pemungutan suara. Setiap hakim konstitusi memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK Periode 2018 – 2020.
Sebelum dilakukannya pemungutan suara, masing-masing hakim konstitusi menyampaikan harapan jika terpilihnya Ketua MK yang baru. Berdasarkan hasil penghitungan suara, maka Hakim Konstitusi Anwar Usman unggul dengan memperoleh 5 suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan 4 suara.
Dengan terpilihnya, Anwar sebagai Ketua MK Periode 2018 – 2020, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk menentukan Wakil Ketua MK Periode 2018 – 2020. Sama dengan pemilihan Ketua MK, Mahkamah pun memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara secara terbuka. Hasilnya, Hakim Konstitusi Aswanto mendapatkan 5 suara dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memperoleh 4 suara. Dengan demikian, Hakim Konstitusi Aswanto sah menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Ketua MK Anwar Usman. (Sri Pujianti/LA)