Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945.
Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/3) siang.
Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat istilah “antargolongan” karena mewadahi berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika dihilangkan/dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. “Ketiadaan perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, Suhartoyo melanjutkan berkaitan dengan dalil Pemohon atas adanya kekhawatiran ketidakjelasan istilah “antargolongan” akan digunakan golongan koruptor, narapidana, dan gologan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, lanjutnya, hukum pidana diciptakan untuk melindungi sifat maupun tindakan jahat. Bahkan, orang-orang yang terbukti melakukan berbagai tindakan jahat dan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akan akan merasa tersinggung serta tidak mungkin meminta perlindungan hukum dengan mendasarkan pada norma a quo.
Terhadap adanya kerancuan makna “golongan” yang juga digunakan dalam Pasal 156 KUHP, Mahkamah berpendapat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus dibandingkan ketentuan KUHP tersebut. Penggunaan istilah yang sama oleh dua undang-undnag yang berbeda bukanlah sebuah kesalahan. Selama keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual.Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan dalam UU ITE tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)