Obrolan Konstitusi dengan Murid SD Bani Saleh 5 Bekasi
Kamis, 29 Maret 2018
| 17:59 WIB
Kunjungan SD Bani Saleh 5 Bekasi, Rabu (28/3) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Alia Arumdani Wijaya menerima kunjungan 150 murid dan 16 guru SD Bani Saleh 5 Bekasi pada Rabu (28/3) siang di aula Gedung MK. Pada pertemuan itu, Alia menyampaikan materi seputar Mahkamah Konstitusi dan Konstitusi dengan mengajak berdiskusi langsung. Alia kemudian menerangkan keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Indonesia atau biasa disebut Konstitusi. UUD 1945 merupakan aturan yang digunakan sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan negara.
“Dalam sejarahnya, UUD 1945 sudah mengalami empat kali pergantian. Pertama adalah UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau Konstitusi RIS). Kemudian Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 sejak 1959,” urai Alia.
Selain itu Alia menjelaskan pemisahan kekuasaan dalam negara. Pertama badan legislatif sebagai pembuat Undang-Undang, lalu badan eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang, setelah itu ada badan judikatif sebagai kekuasaan peradilan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Baik antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif kedudukannya sejajar, tidak ada lembaga negara yang lebih tinggi di antara lembaga negara lainnya,” terang Alia.
Lebih lanjut, Alia memaparkan empat kewenangan MK dan satu kewajiban MK. Kewenangan utama MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan MK berikutnya, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945. MK juga berwenang memutus pembubaran parpol dan sengketa perkara pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela. (Nano Tresna Arfana/LA)