Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 pada Selasa (27/3) siang di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR yang menetapkan Arief Hidayat kembali menjadi hakim konstitusi. Di hadapan Presiden Joko Widodo, Arief berjanji akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD NRI tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundangan dengan setulus-tulusnya menurut UUD NRI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan Arief di hadapan Jokowi dan sejumlah pejabat negara.
Prosesi pengucapan sumpah ini diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 129p Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2017.
Arief Hidayat kembali terpilih untuk kedua kalinya. Pada 1 April 2013, Arief mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi. Setelah dua tahun, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu dan kembali terpilih sebagai Ketua MK untuk periode keduanya pada Juli 2017.
Dalam pelantikan ini, hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, serta delapan hakim konstitusi. (Bayu Wicaksono/LA)