Agustus mendatang, masa tugas Hakim Konstitusi akan berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pihak-pihak yang berhak mengajukan calon Hakim Konstitusi mulai melakukan pemilihan calon pengganti kesembilan Hakim Konstitusi tersebut.
Sempat ada wacana, Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang dipilih oleh DPR akan dipilih lagi menjadi Hakim Konstitusi. âSaya senang sekali pada Pak Jimly karena Pak Jimly itu orang yang turut membuat rumah ini (MK red.) dan menempatinya yang pertama. Tapi kok tidak mencalonkan lagi (menjadi Hakim Konstitusi red.), saya jadi heran. Mungkin ada target-target lain, saya tidak tahuâ, canda Ketua Korbid. Hukum, HAM, dan OTDA DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Prof. Muladi, S.H. pada pembukaan Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan DPP Partai Golkar, Jumat (14/02), di Jakarta.
Menanggapi hal ini, dalam sambutannya di acara yang sama, Jimly mengatakan bahwa pada prinsipnya ia hanya ingin menjabat untuk satu periode saja. Namun jika memang dibutuhkan, ia bersedia untuk dicalonkan lagi. âYang menjadi persoalan, bagaimana cara pemilihannya. Kalau saya diminta melamar lagi, lalu ikut fit and proper test? ah tidak usahlah,â ucap Jimly.
Ia pun menegaskan sikapnya ini sesuai dengan kode etik Mahkamah Konstitusi yang tidak memungkinkan Hakim Konstitusi yang sedang aktif melakukan pendaftaran serta fit and proper test dalam masa jabatannya. âKebetulan saya dulu dipilih oleh DPR. Tugas MK adalah untuk mengadili undang-undang buatan DPR. Coba bayangkan, saya hari Senin memimpin sidang pengujian undang-undang, DPR kita panggil. Hari Selasa saya fit and proper test, lalu Rabu saya harus mengumumkan putusan, menolak atau mengabulkan. Kalau saya tolak (dalam putusan), kata orang, ini sengaja supaya dia (Jimly red.) dipilih lagi?â lanjut Jimly mengenai efek yang terjadi jika Hakim Konstitusi aktif melakukan pendaftaran dan fit and proper test.
âJadi, saya tidak ada target-target lainâ, ujar Jimly mengakhiri penjelasan tentang sikapnya mengenai rekruitmen Hakim Konstitusi periode 2008-2013 mendatang. (Kencana Suluh Hikmah)