Ajang pemilihan Kepala Daerah merupakan satu hal yang kerap menghasilkan perselisihan baik dari segi pelaksanaan dan hasil pilkadanya. Sehubungan dengan hal tersebut, kamis (14/02), Mahkamah Konstitusi (MK) membuka Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Morowali, H. Muhammad Lutfi, beserta anggotanya antara lain, Alwi Lahadji, Baitul Manaf, dan Fachry Nurmallo, S.H. Pihak Termohon dalam kasus ini, KPU Kabupaten Morowali dianggap telah menghalang-halangi pelaksanaan tugas dan wewenang pihak Pemohon seperti yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 jo. Pasal 108 Ayat 1 PP No.6 Tahun 2005. Selain itu, pihak Pemohon juga menganggap tindakan Termohon untuk membatalkan keikutsertaan Abdul Malik Syahadat dan Waris Kandori sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam sidang tersebut sebelum mengesahkan alat bukti, Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fajar, I Dewa Gede Palguna, dan Maruarar Siahaan, mempersoalkan tentang, pertama, Pemohon belum menjelaskan perihal kewenangan siapakah yang dipersoalkan, KPU ataukah Panwaslih. Kedua, Panel Hakim juga mempertanyakan ketiadaan penjelasan para Pemohon tentang apakah MK berwenang mempersoalkan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara juga, dalam sengketa ini.
Terhadap pertanyaan di atas, para Pemohon menjelaskan akan segera menyusulkan perbaikannya. (Denny Feishal)