MK Kabulkan Pencabutan Uji UU Ormas
Selasa, 20 Maret 2018
| 17:03 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pengujian UU Organisasi Masyarakat, Selasa (20/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim tertanggal 13 Maret 2018 menetapkan pencabutan atau penarikan kembali perkara Nomor 9/PUU-XVI/2018 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berdasarkan UU MK, permohonan tidak dapat diajukan kembali. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman membacakan Ketetapan Nomor 9/PUU-XVI/2018 dalam sidang Putusan MK terhadap sidang pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), Selasa (20/3). “Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (27/2) lalu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang merupakan Pemohon diwakili Benny Haris Nainggolan menyatakan menarik permohonannya. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas. Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang diuji bersifat multitafsir dan rentan ditafsirkan secara subjektif oleh pemerintah. Sebagai contoh, dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas, Pancasila dapat ditafsirkan secara subjektif dan sepihak oleh pemerintah. Adapun Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A UU Ormas, bersifat tak memberikan ruang pembelaan bagi ormas yang hendak dibubarkan. Semestinya ormas tetap diberikan ruang pembelaan melalui proses hukum. Untuk itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut. (Sri Pujianti/LA)