CPNS Kementerian Kesehatan Gol. III Angkatan I dan II yang tergabung dalam Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) melakukan kunjungan ke MK guna pelajari Sejarah Konstitusi Republik Indonesia. Rombongan disambut Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Wiryanto di Ruang Delegasi MK pada Senin (19/3).
Dalam paparannya, Wiryanto menjabarkan empat pokok materi, yaitu Sejarah Singkat Perubahan UUD 1945, Wewenang dan Fungsi MK, Proses Berperkara di MK, dan Pusat Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Wiryanto, ketika mempelajari Perubahan UUD 1945, hal utama yang harus dipahami adalah melihat tuntutan reformasi yang terjadi pada 1998. “Kompleksnya keadaan bangsa saat itu sehingga muncul tuntutan reformasi dan usai reformasi dilakukan perubahan UUD 1945,” jelas Wiryanto di hadapan sekitar 40 orang peserta.
Pada hakikatnya, lanjut Wiryanto, latar belakang Perubahan UUD 1945 adalah kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal itulah yang menjadi alasan terjadinya Perubahan UUD 1945. Namun kemudian, lanjutnya, di balik perubahan tersebut dipertahankannya nama UUD 1945 karena adanya kesepakatan untuk mempertahankan bagian Pembukaan UUD 1945 serta konsep NKRI. Wiryanto menerangkan bahwa adanya perubahan dengan mempertahankan nama UUD 1945 karena perubahan tersebut dilakukan secara adendum. “Artinya tidak mengubah nomenklatur utama sehingga nama dokumen awal tetap, meskipun isinya diubah beribu kali pun, kalau kesepakatannya adendum, maka namanya tetap sama,” jelas Wiryanto.
Terkait dengan Perubahan UUD 1945 tersebut, maka terjadi pula perubahan pada struktur ketatanegaraan di Indonesia. Pada awalnya struktur ketatanegaraan yang ada bersifat vertikal – hierarkis, sedangkan usai perubahan bersifat horizontal – fungsional. “Bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Maka, UUD setelah perubahan membagi secara rata kelembagaan yang ada di Indonesia,” terang Wiryanto.
Berkaitan dengan perubahan struktur ketatanegaraan tersebut, lahir pulalah Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan gagasan constitutional review yang terjadi mulai dari masa pengajuan ide oleh Moh. Yamin. Hingga akhirmya terjadi reformasi dan pada perubahan ketiga UUD 1945 tersebut melahirkan MK dengan wewenang dan fungsinya sebagai lembaga tinggi peradilan negara di Indonesia.
Dalam perkembangannya, MK kemudian diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, MK tidak hanya memandang konstitusi bagi warga negara saja, tetapi juga bagi kelompok yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Wiryanto menambahkan dalam berperkara di MK, siapa pun dapat mengajukan kerugian hal konstitusionalnya dan tidak dikenakan biaya satu rupiah pun. Dengan demikian, melalui visi MK “Mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan modern dan tepercaya”, diharapkan MK dapat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Sebelum menutup kunjungan, Wiryanto bepesan kepada para CPNS untuk senantiasa menjaga integritas sebagai abdi bangsa. "Jaga integritas, kejujuran, dan kedisiplinan untuk membangun diri sendiri dan bangsa sesuai kinerja masing-masing hingga negara ini menjadi lebih baik pada masa mendatang," pesan Wiryanto.
Usai memberikan materi, Wiryanto mempersilakan rombongan untuk mencermati sejarah konstitusi Indonesia di Pusat Sejarah Konstitusi RI. Untuk selanjutnya, rombongan pun diperkenankan mengikuti persidangan di Ruang Pleno MK guna semakin menambah wawasan hukum para CPNS. (Sri Pujianti/LA)