Ahli Pemohon Belum Siap, Uji UU APBN Ditunda
Senin, 12 Maret 2018
| 16:17 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU APBN, Senin (12/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang uji materiil Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/3). Semula, agenda sidang dijadwalkan untuk mendengar ahli Pemohon dan DPR, namun sidang ditunda karena Pemohon belum siap menghadirkan ahli. Pada sidang perkara No. 5/PUU-XVI/2018 tersebut, DPR juga berhalangan hadir sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
\"Karena DPR berhalangan serta sesuai Permohonan dari Pemohon untuk menunda persidangan. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 jam 11,\" ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari berbagai kalangan profesi. Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.
Pasal 15 ayat (3) huruf d UU APBN menyatakan,“Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut: d.dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.”
Para Pemohon menguraikan dalam permohonannya, ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Untuk itu, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan pasal a quo. (ARS/LA)