Sidang pemeriksaan perbaikan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/3) siang. Sidang dengan nomor perkara 12/PUU-XVI/2018 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Jhony Boetja mewakili Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengungkapkan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran panel hakim dalam sidang sebelumnya. Pemohon menambah pasal yang diujikan. Jika sebelumnya, hanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, menjadi Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU BUMN.
Selain menambah pasal, Pemohon juga mengubah dalil permohonan. Pemohon beralasan keberadaan pasal a quo mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Tata Usaha Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Keberadaan PP Nomor 72/2016 mengakibatkan adanya peleburan sejumlah BUMN. Hal ini berimbas dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai BUMN yang dilebur karena telah berubahnya kepemilikan. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“Apabila Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) tidak dihapus/dibatalkan oleh Mahkamah, maka akan berpotensi besar dimanfaatkan oleh oknum pemangku kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan dimana perseroan mengelola sumber kekayaan bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak pada prinsip dikuasai oleh negara seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) akan berpindah kepemilikan menjadi Badan Usaha Milik Swasta,” terang Jhony.
Dalam sidang tersebut, panel hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengesahkan sejumlah alat bukti. (ARS/LA)