Dalam rangka meningkatkan kapasitas lembaga, Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan pada Selasa (6/3) di Aula Gedung MK.
Pada kesempatan itu, Ketua MK Arief Hidayat menyambut baik penandatangan nota kesepahaman ini. Ia mengungkapkan semua lembaga negara harus berkolaborasi dan bersinergi agar dapat meningkatkan kapasitas lembaganya masing-masing. Dengan kolaborasi, lanjutnya, juga akan membawa dampak positif pada pelayanan lembaga negara pada masyarakat. “Pada akhirnya, upaya seperti ini akan membawa kita lebih baik lagi dalam bernegara,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen MK M Guntur Hamzah saat menyampaikan laporan memaparkan, nota kesepahaman dengan BPKP dimaksudkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Sementara kerja sama dengan LPSK terkait peningkatan kapasitas kelembagaan.
Secara garis besar, Guntur mengungkapkan kerja sama mencakup beberapa hal. Di antaranya menyosialisasikan hak konstitusional warga negara, penggunaan serta pengoptimalan fasilitas video conference (vicon). Selain itu, kerja sama tersebut juga menyangkut penyelenggaraan kegiatan ilmiah terkait isu ketatanegaraan, isu konstitusional, serta isu perlindungan saksi dan korban. Guntur berharap kerja sama antarlembaga tersebut menciptakan sinergisitas dan kesatuan gerak di antara sesama lembaga negara.
Guntur menegaskan nota kesepahaman ini memiliki nilai penting bagi MK terutama karena MK memiliki cita-cita menjadi peradilan yang modern dan prinsip transparansi serta akuntabilitas menjadi kunci. Upaya membangun nilai tersebut, lanjutnya, merupakan proses panjang dan berkelanjutan serta tidak pernah berhenti dilakukan MK. “Ini adalah salah satu upaya ikhtiar meningkatkan kapasitas lembaga. Cara mewujudkannya dengan bekerja sama dan berkolaborasi dengan lembaga lain,” tegasnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari yang turut hadir pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi nota kesepahaman yang terjalin. Menurutnya, kerja sama di antara lembaga negara tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi kelembagaan. Di sisi lain, sambungnya, kerja sama tersebut menjadi salah satu bagian untuk memperkuat birokrasi Indonesia secara umum.
Sedangkan Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan tekadnya untuk membangun sinergitas antarlembaga negara sebagai upaya untuk mewujudkan good government secara luas. “Sisi tersebut perlu dikelola secara akuntabel. Selain itu, perlu disangga dua pilar, yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Nota kesepahaman yang dibuat akan memperkuat sisi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap nota kesepahaman tersebut menjadi upaya yang berkesinambungan. Ia menyebut sinergisitas dan kolaborasi merupakan syarat utama agar setiap lembaga bisa semakin maju dan berkualitas. (ARS/LA)