Pemohon Cabut Permohonan Uji UU Ormas
Rabu, 28 Februari 2018
| 17:53 WIB
Ketua Sidang Hakim Anwar Usman didampingi Hakim I Dewa Gede Palguna dan Hakim Aswanto usai melaksanakan sidang pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), Selasa (27/2) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Dua advokat yang menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) menarik permohonannya. Dalam sidang kedua perkara Nomor 9/PUU-XVI/2018 yang digelar pada Selasa (27/2), Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang diwakili Benny Haris Nainggolan menyatakan menarik permohonannya dengan alasan kedua Pemohon tidak bisa meneruskan.
“Salah satu Pemohon kemarin masuk rumah sakit terkena serangan jantung, kemudian Pemohon II sedang melaksanakan umroh. Sebagai salah satu kuasa hukumnya, saya menyatakan perkara ini dicabut,” ujar di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Menanggapi penarikan permohonan tersebut, Anwar meminta Pemohon menyampaikan permohonan pencabutan perkara secara tertulis. Ia juga menjelaskan penarikan permohonan tersebut akan disampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas. Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang diuji bersifat multitafsir dan rentan ditafsirkan secara subjektif oleh pemerintah. Misalnya, dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas, Pancasila dapat ditafsirkan secara subjektif dan sepihak oleh pemerintah. Adapun Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A UU Ormas, bersifat tak memberikan ruang pembelaan bagi ormas yang hendak dibubarkan. Harusnya, ormas tetap diberikan ruang pembelaan melalui proses hukum. Untuk itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut. (ARS/LA)