Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi PPKn Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 33 mahasiswa yang hadir mendapatkan materi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Mahkamah Konstitusi di Ruang Delegasi MK, Senin (26/2).
“MK adalah lembaga peradilan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Jadi, tidak ada upaya hukum lagi setelah dari MK,” sampai Peneliti MK Alia Harumdani Widjaja.
Lebih jelas, Alia menjabarkan empat kewenangan MK, di antaranya berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, lanjut Alia, MK juga memiliki satu kewajiban berupa memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).
Selanjutnya, atas kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Alia menjabarkan di MK terdapat dua bentuk pengajuan, yakni pengajuan terhadap uji formiil dan materiil suatu undang-undang. Terhadap uji formil terdapat batas waktu 45 hari setelah undang-undang yang akan diujikan tersebut dicatat pada lembaran negara. “Untuk itu, perlu Pemohon untuk memperhatikan hal ini agar nantinya jika telah melampaui batas tersebut, MK akan menolaknya,” terang Alia.
Adapun berhubungan dengan uji materiil di MK, Alia mendeskripsikan bahwaapabila ada sebuah undang-undang dinilai merugikan hak konstitusional seorang warga negara atau kelompok atau suatu lembaga atas pemberlakukan suatu undang-undang, maka hal tersebut yang dimaksud dengan pengujiaan materiil dari sebuah undang-undang terhadap UUD 1945.
“Jadi, hak yang terlanggar itu bukan hak pidana atau perdata, tetapi hak konstitusional yang benar-benar hanya tercantum dalam UUD 1945,” jelas Alia yang didampingi Elfahmi Lubis, salah satu dosen prodi PPKn UMB.
Melengkapi kunjungan ke MK, setelah dibekali materi para mahasiswa diajak berkeliling Pusat Sejarah dan Konstitusi MK guna menyaksikan diorama sejarah konstitusi di Indonesia. (Sri Pujianti/LA)