Sejumlah calon peneliti, peneliti, dan panitera pengganti hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) MK yang digelar pada Selasa (27/2) di Ruang Delegasi MK. Kegiatan yang dibuka sekaligus dimoderatori oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Wiryanto ini menghadirkan ShimadaYuzuru dari Universitas Nagoya.
Dalam presentasi berjudul “Jaminan dan Perlindungan Hak Privasi Warga Negara dan Akses Informasi Keuangan di Jepang”, Yuzuru memaparkan perkembangan hak privasi dalam yurisprudensi terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam melindungi informasi pribadi dalam keuangan atau perbankan. Dalam yurisprudensi di Jepang, hak tersebut dapat berupahak untuk tidak diumumkan fakta pribadi yang tidak ingin diketahui; hak untuk mengontrol informasi diri sendiri; dan hak akses.Namum demikian, belum ada UU yang secara spesifik mengategorikan hak privasi itu sendiri. “Jadi, secara yurisprudensi, hak privasi dianggap hak untuk dihormatinya seseorang sebagai individu,” jelas Yuzuru.
Seiring berkembangnya teknologi, Yuzuru mengakui masyarakat dan pemerintah Jepang menyadari perlunya melindungi informasi pribadi seorang khususnya dalam keuangan yang terkait dengan perpajakan. Pada 2003, upaya tersebut dilakukan dengan kembali mendefinisikan yang dimaksud dengan informasi pribadi yang menjadi bagian dari hak privasi warga negara, yang dapat dibagi untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang.
Atas dasar melindungi hak privasi warga negaranya, barulah pada 2012, pemerintah Jepang membuat sebuah personal information system dengan nama “My Number”. Melalui sistem ini setiap warga negara memperoleh nomor identitas yang terdiri atas 12 digit yang kepemilikannya berlaku sepanjang hidup untuk keperluan social security, pajak, dan bantuan untuk korban bencana. Hal ini dinilai sangat bermanfaat bagi efisiensi administrasi dan keadilan sosial bagi warganya. “Sebelumnya setiap informasi individu itu dikelola dengannomor yang berbeda di tiap instansi, ada nomor catatan sipil, nomor pensiun, nomor asuransi kesehatan nasional,” terang Yuzuru.
Akan tetapi, penggunaan sistem “My Number” ini pun, jelas Yuzuru, pernah digugat oleh warga negara Jepang. Dalam gugatan tersebut, pihak yang menggugat merasa sistem tersebut melanggar hak privasi sehinga menuntut dihentikannya penggunaan sistem tersebut. Namun demikinian, pemerintah Jepang menyatakan informasi yang terdapat dalam “My Number” tidak akan diumumkan begitu saja atau disebar secara sembarangan sehingga risiko yang dikuatirkan seperti kebocoran informasi skala besar, tersebarnya data pribadi tanpa persetujuan, dan riwayat atau data sensitif warga negara akan tetap dijaga dengan tetap beracuan pada UU yang berlaku.
Implementasi Hak Privasi
Penasaran dengan pelaksanaan hak privasi di Jepang, sejumlah peneliti mempertanyakan cakupan implementasi hak privasi yang diterapkan pemerintah Jepang bagi warga negaranya. Peneliti MK Andriani W. Novitasari mempertanyakan bagaimana pemerintah Jepang memberlakukan hak privasi dalam hal informasi ekonomi mengingat hak privasi ekonomiumumnya sangat rigit dan ketat. Adapun Peneliti MK Pan M. Faiz menanyakan apakah latar belakang sosial budaya masyarakat Jepang berpengaruh terhadap kebijakan hak privasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Yuzuru menjabarkan terhadap informasi pribadi dalam keuangan, umumnya diawali dengan adanya surat perintah atau permintaan dari pihak berwenang, baik itu hakim, jaksa, kepolisian, penyidik atau pihak-pihak yang ditentukan dalam undang-undang kepada bank untuk membukakan data atau informasi terkait nasabah sejauh hal tersebut berhubungan dengan kepentingan umum.Sementara itu, Yuzuru bercerita bahwa sebenarnya hak privasi bagi masyarakat Jepang bukanlah suatu hal yang dianggap sangat penting. Mengingat kehidupan masyarakat utamanya adalah bertani dan hidup berkelompok sehingga hak pribadi itu tidak terlal udipentingkan. “Hak-hak pribadi di Jepang umumnya diperlukan para politisi yang tidak berkenan informasi dirinya dibagikan pada masyarakat,” terang Yuzuru. (Sri Pujianti/LA)