Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus berupaya meningkatkan fasilitas video conference termasuk melengkapi dengan camera mobile demi memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam sambutannya ketika menutup Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Pengelola Video Conference Perguruan Tinggi Se-Indonesia, Kamis, (15/2) di Jakarta.
Rencana tersebut tercetus setelah mendengar masukan dari pengelola video conference pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang hadir dalam kegiatan tersebut, yang menyampaikan kesulitan penyelenggaraan kegiatan kuliah umum di luar perguruan tinggi yang memiliki perangkat video conference. Lebih lanjut, Guntur mengatakan, selama ini MK tengah berupaya untuk meningkatkan perangkat video conference yang telah ada, namun demikian, pengadaan itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadapi Pilkada Serentak 2018
Sebelumnya, dalam kegiatan tersebut dibahas evaluasi dan persiapan penyelenggara video conference dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang akan segera digelar. Ketua Harian Video Conference Universitas Pancasakti Tegal Edi Pratomo dan Ketua Harian Video Conference Universitas Tarakan Kalimantan Utara Safriani, menyampaikan persoalan teknis pelaksanaan penanganan sengketa pilkada 2018.
Persoalan yang disampaikan kedua pengelola video conference itu terkait berapa batas pengunjung yang dapat hadir dalam persidangan yang ditayangkan melalui video conference di masing-masing kampus. Selain itu, keduanya menanyakan terkait persoalan jika pengelola di kampus melakukan pendampingan kepada pasangan calon. Dengan keadaan itu, diperlukan adanya sosialisasi Hukum Acara MK dalam penyelesaian sengketa pilkada terkait dengan persidangan melalui jaringan video conference.
Terhadap hal tersebut, Kepala Pusat Penelitian Pengkajian Perkara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) Wiryanto, menjelaskan bahwa para pengelola video conference yang berada di perguruan tinggi tidak perlu melakukan pendampingan terhadap pasangan calon, tim sukses maupun saksi, karena MK telah melakukan bimbingan teknis kepada peserta pilkada. (Ilham/LA)