Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa dari SMA Santa Patricia Tangerang. Peneliti MK Andriani Wahyuningtyas Novitasari menemui rombongan siswa tersebut di Aula Gedung MK, Rabu (14/2).
Dalam presentasi berjudul “Peradilan Konstitusi di Indonesia”, Andriani menjelaskan secara sistematis mengenai tugas dan kewenangan MK sebagai bagian dari lembaga peradilan di Indonesia. Di Indonesia, lanjut Andriani, ada dua lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). “MK mempunyai kewenangan yang terbatas. Semua diatur dan ditentukan oleh Pasal 24C UUD 1945. Jadi, MK adalah peradilan tata negara,” ujar Andriani.
Sebagai contoh dari bentuk perkara yang pernah dihadapi MK, Andriani mencontohkan pada para siswa mengenai perkara perseorangan warga negara yang dihadapi seorang pelajar anggota Paskibra, yakni Gloria Natapradja. Andriani menceritakan bahwa pelajar yang diwakili ibunya tersebut belum dapat berperkara secara langsung karena belum berusia 21 tahun sehingga belum dapat menjadi objek hukum. “Oleh karena itu, sang anak diwakilkan oleh walinya dan dalam keputusan persidangan tersebut, seorang pelajar bernama Gloria tersebut mendapatkan haknya sebagai warga negara,” kisah Andriani pada siswa agar dapat lebih memahami salah satu wujud perkara yang dihadapi MK.
Selain itu, Andriani juga menjelaskan bahwa MK berwenang menangani pelanggaran terkait perselisihan hasil pemilihan umum, baik daerah maupun pemilihan presiden/wakil presiden. Terhadap hal ini, Andrini berpesan pada para siswa bahwa jika ada kecurangan dalam sebuah pemilihan kepala daerah, tidak perlu melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai bertindak anarkis. “Masing-masing pihak dapat mengajukan ke MK tanpa harus bersengketa dengan kekerasan dan bertindak anarkis. Jadi, pemantaunya boleh mengajukan perselisihan ke MK,” jelas Andriani.
Berikutnya, Andriani juga menjelaskan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Dalam penjelasannya, ia pun memotivasi para siswa yang mungkin saja nantinya bercita-cita menjadi hakim konstitusi dapat mempersiapkan diri terlebih dahulu dengan syarat khusus yakni Hakim Konstitusi adalah seorang negarawan. Untuk menjadi hakim konstitusi, lanjut Andriani, haruslah seorang negarawan yang bijaksananya melebihi pejabat lainnya dan tidak memiliki pemikiran politis dalam perkara yang ditanganinya. “Mungkin adik-adik ada yang nanti bisa mengajukan diri sebagai hakim konstitusi, maka harus memenuhi syarat diri sebagai negarawan,” jelas Andriani.
Sebagai generasi sekarang, Andriani pun mengajak para siswa untuk mengikuti perkembangan perkara yang ditangani MK dengan mengakses pada laman-laman media sosial MK, yang menyajikan informasi dengan mengikuti kemajuan dan kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, terpercaya, dan modern. “Untuk adik-adik pun dapat mengikuti apa saja yang terjadi di MK karena IT-nya adalah peradilan zaman now. Bahkan untuk peradilan jarak jauh, kita ada video conference dengan mengadakan persidangan secara virtual untuk memudahkan agenda persidangan,” ajak Andriani.
Usai mendapatkan pembekalan mengenai MK, sebanyak 98 orang siswa yang didampingi Kepala Sekolah SMA Santa Patricia Tangerang I Made Pasek beserta tiga orang guru pendamping diajak berkeliling Pusat Sejarah dan Konstitusi (Puskon) MK. Diharapkan dengan menyaksikan diorama pada Puskon MK tersebut, para siswa dapat mengenal MK dengan lebih baik. (Sri Pujianti/LA)