Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan aplikasi layanan MK berbasis Information Communication and Technology (ICT) pada Rabu (14/2) malam di Jakarta. Peluncuran aplikasi tersebut dihadiri Ketua MK Arief Hidayat, Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, pejabat dari Bappenas, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Kemenpan RB, serta sejumlah pejabat MK lainnya.
Sebanyak delapan aplikasi manajemen perkara berbasis ICT yang diluncurkan, yaitu simpel.mkri.id, Tracking Perkara, Anotasi Putusan MK, e-Minutasi, e-BRPK, Kunjungan MK, Live Streaming, Layanan Persidangan Jarak Jauh yang tersaji dalam laman Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
“Seiring dengan potensi pengajuan perkara ke MK yang cukup tinggi, maka diharapkan sinergi dari semua pihak, termasuk pengelola video conference yang tentunya akan turut sibuk dalam memenuhi permintaan masyarakat pencari keadilan untuk menyelenggarakan persidangan jarak jauh melalui fasilitas video conference,” kata Arief saat peluncuran sebagai rangkaian kegiatan “Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Pengelola Video Conference Perguruan Tinggi Se-Indonesia, Peluncuran Aplikasi dan Layanan Mahkamah Konstitusi Berbasis Teknologi Informasi”.
Arief juga mengharapkan kerja sama yang apik dan profesional, terlebih dalam penyelenggaraan persidangan jarak jauh. Ia meyakini dan amat percaya bahwa dalam menjalankan tugas dan kapasitas masing-masing memiliki kewajiban moral untuk turut berkonstribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. “Sehingga pesta demokrasi yang nantinya diselenggarakan dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh nuansa kekeluargaan. Hal ini pastinya akan meningkatkan maqom demokrasi kita yang kian hari kian meningkat menuju pada kematangan dan kemapanan demokrasi,” papar Arief.
Dijelaskan Arief, para pengelola video conference (vicon) yang berasal dari 42 fakultas hukum se-Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari MK. Anda semua adalah good friends- nya MK. “Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dalam memberikan penghargaan yang terbaik atas peran aktif para pengelola vicon dalam pemanfaatan vicon. Tentunya setelah dilakukan penilaian terhadap semua pengelola video conference oleh dewan juri yang ditetapkan oleh MK,” jelas Arief.
Dengan adanya penghargaan ini, sambung Arief, diharapkan muncul semangat untuk meningkatkan dan memaksimalkan pemanfaatan vicon dalam mendukung kualitas pendidikan tinggi hukum di Indonesia. “Dengan demikian tujuan negara kita yang termaktub dalam konstitusi, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dicapai melalui kolaborasi yang harmonis antara MK dan perguruan tinggi,” tandas Arief.
Hasil penilaian dewan juri memutuskan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala sebagai pengelolaan vicon terbaik, kemudian disusul dengan Universitas Mataram terbaik kedua dan Universitas Padjadjaran sebagai terbaik ketiga.
Sementara itu dalam laporannya, Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan di jaman serba canggih dituntut untuk senantiasa berbenah diri agar mengikuti tren kekinian. Terlebih lagi, MK memiliki visi, “Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Konstitusi yang modern dan terpercaya”.
“Dalam konteks ini, kata ‘modern’ memiliki dua makna, yaitu modern dalam arti pola pikir dan modern dalam arti teknologi. Modern dalam arti pola pikir menegaskan bahwa pengelolaan peradilan saat ini dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan dengan memerhartikan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sehingga pelayanan terbaik dapat kita berikan. Sementara itu ‘modern’ dalam arti teknologi menyirat makna bahwa pengelolaan administrasi umum dan administrasi yustisial serta pelayanan kepada masyarakat harus dikemas melalui pendekatan teknologi yang memudahkan akses masyarakat kepada peradilan dan keadilan,” ungkap Guntur.
Guntur juga menyinggung peluncuran aplikasi MK. “Pada dasarnya, penyelenggaraan persidangan melalui video conference telah lama kami selenggarakan. Saat ini kami memiliki aplikasi simpel.mkri.id, e-BRPK dan tracking perkara, sehingga akses publik terhadap proses perkara di Mahkamah Konstitusi dapat selalu diikuti perkembangannya. Masyarakat juga dapat memantau persidangan di MK melalui live streaming yang tersedia di laman MK,” jelas Guntur.
Tidak hanya itu, lanjut Guntur, risalah persidangan saat ini dapat diakses tidak hanya dalam bentuk tulisan tetapi juga dalam bentuk format audio. Ikhtiar ini dilakukan untuk menambah keyakinan bahwa penyelenggaraan persidangan di MK bersifat terbuka. “Saat ini kami sangat concern mengembangkan dan memperbarui terus sistem manajemen peradilan berbasis ICT. Hal ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Mahkamah Konstitusi kepada publik dan upaya dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandas Guntur. (Nano Tresna Arfana/LA)