Organisasi masyarakat (Ormas) yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, maka dapat langsung dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar-Lembaga Agus Haryadi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas) pada Selasa (13/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam keterangannya mewakili Pemerintah, Agus menjelaskan ada beberapa tahap yang dilakukan sebelum memutuskan memberikan sanksi terhadap ormas yang dianggap melanggar ketentuan. Tahapan tersebut, antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan suara keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.
UU Ormas, lanjut Agus, juga secara nyata tidak menghalangi ormas untuk menempuh jalur pengadilan. Ia menegaskan, ormas yang diberi sanksi administrasi berupa pencabutan badan hukum, atau dengan kata lain dibubarkan, tetap dapat mengajukan gugatan ke PTUN. “Dengan demikian due proces of law tetap dijamin,” terang Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Terhadap pengaturan sanksi pidana, Pemerintah pun menilai pasal a quo merupakan pilihan kebijakan politik hukum pidana yang dibangun dalam rangka menjalankan yurisdiksi negara untuk mempertahankan keutuhan negara dari ancaman dalam negeri. “Sehingga dalil Pemohon menyatakan pemberlakuan UU a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, maka hal itu tidak tepat dan keliru,” jelas Agus.
Adapun terkait dengan pengaturan mengenai eksistensi ormas, Agus menerangkan bahwa UU Ormas memberlakukan ketentuan yang sama untuk setiap warga negara dan ormas sehingga tidak ada diskriminasi dalam ketentuan UU tersebut.
Terhadap Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “atau paham lain” yang didalilkan para Pemohon, Pemerintah berpendapat ada adagium yang memiliki arti “hukum selalu tertinggal tertatih-tatih di belakang peristiwa”. Ungkapan ini, menurut Agus, cukup menggambarkan munculnya frasa “atau paham lain” dalam pasal a quo. Paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dibatasi hanya pada paham ateisme, komunisme, maka dapat diperkirakan akan tertinggal dari perkembangan zaman yang dapat saja menimbulkan paham-paham baru yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Sehingga membahayakan keamanan bangsa. Untuk itulah diberi ruang pada frasa “Atau paham lain” sebagaimana UU a quo dapat menyesuaikan perkembangan hukum di masyarakat,” tandas Agus.
Perkara yang teregistrasi Nomor 2/PUU-XVI/2018 tersebut dimohonkan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman. Pemohon mendalilkan UU Ormas dinilai mengancam kemerdekaan dalam berkumpul, berserikat, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hari nurani karena menghilangkan peranan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas. Akibatnya, kapan pun secara subjektif Pemerintah dapat melakukan pencabutan terhadap status badan hukum organisasi Pemohon. Pemohon pun mendalilkan pada Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas sepanjang frasa “atau paham lain” bersifat multitafsir sehingga rentan digunakan secara serampangan oleh Pemerintah untuk menjerat ormas-ormas beserta pengurus dan anggotanya yang berseberangan dengan tuduhan anti Pancasila. Kemudian, Pasal 62 ayat (3) UU Ormas memberi hak kepada Pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap ormas hanya berdasarkan subjektivitas semata tanpa dibuktikan mengenai pelanggarannya. Selanjutnya, Pasal 80A UU Ormas yang menentukan ormas dinyatakan bubar setelah pencabutan status badan hukumnya dinilai bertentangan dengan hak asasi dalam kemerdekaan berkumpul dan berserikat para Pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan keberlakuan pasal-pasal tersebut.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 22 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon. (Sri Pujianti/LA)