Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi kinerja pegawai, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan rotasi jabatan terhadap 37 pegawai. Rotasi tersebut dilakukan melalui prosesi pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah pada Jumat (9/2) siang di Aula Gedung MK.
“Pada hari ini tidak ada yang namanya pengangkatan atau promosi jabatan. Ini hanya pergeseran dalam rangka konversi, penyesuaian dari SOTK lama ke SOTK baru. Bahwa dalam pergeseran ini ada jabatan-jabatan khususnya di Eselon III, Eselon IV yang perlu disesuaikan dengan jabatan baru,” kata Guntur.
Guntur juga menerangkan pentingnya dilakukan pengucapan sumpah kepada 37 pegawai yang dilantik. Pengucapan sumpah dilakukan karena ada dua pertimbangan. Pertama, pertimbangan karena ada nomenklatur baru. “Karena ada nomenklatur baru, berdasarkan aturan maka harus mengucapkan sumpah berdasarkan nomenklatur yang baru,” ungkap Guntur.
Alasan kedua perlu dilakukan pengucapan sumpah kepada pegawai, jelas Guntur, karena di semua unit ada perubahan-perubahan baik yang nomenklatur maupun tugas dan fungsi. “Semua pejabat yang dilantik ini, nomenklaturnya ada yang berubah. Kalau tidak nomenklaturnya yang berubah, ada tugas dan fungsinya yang berubah. Karena nomenklatur maupun tugas dan fungsinya berubah, maka tentu harus mengucapkan sumpah berdasarkan nomenklatur atau tugas dan fungsi yang berubah itu,” papar Guntur.
Lebih lanjut Guntur menerangkan soal adanya unit yang tidak berubah atau mengalami pergeseran. Ia mencontohkan ada pejabat MK yang tidak mengalami perubahan nomenklatur baru dan lama serta tugas dan fungsinya, sehingga tidak ada perubahan dan tidak perlu dilakukan pengucapan sumpah. (Nano Tresna Arfana/LA)