Pilkada Serentak 2018 yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diperkirakan akan sangat menentukan hasil Pemilihan Umum 2019. Selain itu, jumlah perputaran uang atau anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 akan menghabiskan sekitar belasan bahkan puluhan triliun rupiah. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Budi Achmad Djohari sebelum menutup resmi kegiatan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat se-Indonesia Angkatan III” pada Kamis (8/2) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
“Kondisi seperti itu akan menyebabkan para pasangan calon beserta tim sukses atau tim pemenangannya akan all out demi memenangkan kontestasi pilkada serentak tahun ini. Hal ini akan mengakibatkan ketatnya persaingan dalam Pilkada Serentak 2018 yang bisa menimbulkan berbagai efek negatif yang tidak kita harapkan,” ungkap Budi kepada para peserta bimtek.
Melihat kondisi objektif tersebut, sambung Budi, berbagai pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, baik KPU, Bawaslu, Panwaslu, MA maupun lembaga peradilan di bawahnya harus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada ini dengan lebih baik dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya.
Dalam kerangka itulah, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat se-Indonesia Angkatan III”.
“Kami berharap, para pihak yang akan berperkara di Mahkamah Konstitusi, baik Pemohon, KPU selaku Termohon, pihak Terkait dan pihak-pihak lainnya termasuk Bawaslu memahami prosedur, mekanisme dan tahapan serta kegiatan dalam penanganan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dimaksud,” jelas Budi.
Budi pun menyebut penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Serentak 2018 mempunyai arti sangat strategis yang berbeda dengan dua penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota dengan jumlah 569 pasangan calon, termasuk 12 pasangan calon tunggal.
“Penyelenggaraan Pilkada 2018 memang bukan paling besar bila dilihat dari jumlah daerah yang menyelenggarakannya. Tahun 2015 Pilkada diselenggarakan di 269 daerah. Tahun 2017 Pilkada diselenggarakan di 101 daerah. Tapi apabila dilihat dari jumlah pemilih, Pilkada 2018 diikuti hampir 158 juta orang atau sekitar 80% dari total penduduk Indonesia yang mempunyai hak memilih yang diperkirakan sebanyak 197 juta orang,” tandasnya. (Nano Tresna Arfana/LA)