Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memuji semangat para advokat yang berniat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak (Bimtek Pilkada Serentak) Tahun 2018. Meskipun situasi kondisi perjalanan yang berat akibat adanya bencana tanah longsor di sekitar lokasi penyelenggaraan bimtek.
“Atas Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya kita bisa sampai di tempat ini walaupun terdapat tantangan dan rintangan,” kata Anwar Usman pada pembukaan kegiatan Bimtek Pilkada Serentak 2018 Bagi Advokat Se-Indonesia Angkatan III, Selasa (6/2) pagi.
Dalam acara yang dihadiri Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Ketua Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari, serta sekitar 160 peserta termasuk Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, Anwar mengungkapkan mengenai Pemilihan Umum.
“Demokrasi yang berlaku saat ini merupakan konsep bentuk pemerintahan politik yang berlaku hampir merata di seluruh dunia. Pelibatan masyarakat dalam satu sistem pemerintahan di seluruh dunia seolah merupakan satu keniscayaan yang tidak mungkin dielakkan,” urai Anwar.
Dikatakan Anwar, bentuk pelibatan masyarakat dalam satu sistem pemerintahan melalui sistem demokrasi yang kemudian dikenal dengan nama Pemilihan Umum. Rakyat dalam konsep demokrasi dikonstruksikan sebagai pemangku kepentingan utama atau pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
“Dengan demikian hanya rakyat yang memiliki kewenangan untuk menunjuk para wakilnya dalam jabatan-jabatan publik seperti di legislatif dan eksekutif. Dari sistem politik inilah yang menyebabkan kita harus berkumpul di sini. Tanpa ada Pilkada Langsung, Pilpres Langsung, Pileg Langsung mengharuskan kita bertemu di tempat ini. Karena sistem dalam Konstitusi kita membebankan penyelesaian berakhirnya pesta demokrasi muaranya ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk Pilkada yang penyelenggarannya selalu menghadirkan hal-hal baru, baik sistem maupun cara merekrut calon kepala daerah,” tandas Anwar.
Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan, Bimtek Pilkada Serentak 2018 bagi Advokat Se-Indonesia Angkatan III merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan potensi adanya perselisihan pemilihan kepala daerah di 171 wilayah kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2018.
“Selain itu, kegiatan bimtek dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi khususnya Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Sekaligus juga sosialisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Guntur.
Bimtek Pilkada Serentak 2018 Bagi Advokat Angkatan III berlangsung pada 5-8 Februari 2018. Dalam bimtek ini sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman lebih mendalam terkait Mahkamah Konstitusi maupun penyelenggaraan Pilkada Serentak. (Nano Tresna Arfana/LA)