Sanksi pembubaran organisasi masyarakat seperti yang tercantum dalam Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) berupa pencabutan badan hukum. Hal tersebut termasuk ke dalam ranah hukum adminstrasi negara, bukan hukum pidana sebagaimana dikhawatirkan oleh masyarakat.
Demikian keterangan Hakim Konstitusi Periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013 Harjono yang menjadi Ahli Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiin Pasal 80A UU Ormas, Selasa (6/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Harjono menjelaskan bahwa pencabutan badan hukum tersebut adalah ranah dari hukum administrasi karena berkaitan dengan penerbitan status badan hukum oleh negara. Hukum administrasi, lanjut Harjono, memiliki asas tersendiri yang berbeda dengan asas hukum lainnya, yakni asas legalitas dan contrario actus. Di samping itu, hukum administrasi memiliki fungsi mengembalikan suatu tatanan ke keadaan selebum terjadi pelanggaran. “Jadi, hukum administrasi dapat dijatuhkan oleh aparat non-yudisial,” tegas Harjono.
Terkait dengan pokok permohonan para Pemohon, Harjono pun menjelaskan bahwa pada pokoknya UU yang diujikan berisi hukum administrasi negara sehingga tidak dapat diterapkan asas presumption of innocence dalam hukum pidana. Dengan demikian, tindakan negara dengan melakukan pencabutan status badan hukum tersebut merupakan suatu bukti negara Indonesia adalah negara hukum karena adanya peradilan tata usaha negara yang menjadi wadah bagi perlindungan hak warga negara.
Berkaitan dengan tingkatan sanksi administrasi yang ada pada pasal a quo yakni peringatan tertulis; pemberhentian kegiatan; dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum adalah lazim dikenal. Namun, jelas Harjono penjatuhan sanksi tersebut bergantung pada tingkatan dari pelanggaran yang dilakukan suatu organisasi. “Jadi, sanksi administrasi tidak memberikan nestapa kepada pelanggarnya sebagaimana sanksi pidana,” jelas Harjono.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. (Sri Pujianti/LA)