Mahkamah Konstitusi menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK pada Selasa (6/2) di Ruang Konferensi MK. Kabiro Humas dan Protokol MK Rubiyo didampingi Juru Bicara MK Fajar Laksono menemui sejumlah perwakilan lembaga sosial masyarakat tersebut, di antaranya Transparency International Indonesia, Kode Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kemitraan Partnership for Governance Reform, dan Madrasah Anti Korupsi PP Muhammadiyah. Kehadiran sejumlah perwakilan lembaga sosial masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ini pun disambut sangat baik oleh MK.
“Kami mengapresiasi kehadiran teman-teman dan mengajak teman-teman untuk sering-sering berdiskusi karena ini wujud kecintaan kita pada MK. Teman-teman Koalisi ini mempunyai niat yang sama dengan kami untuk mengawal lembaga ini,” ujar Fajar.
Melalui Dadang Trisasongko dari Transparency International Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menyampaikan aspirasi serta besarnya kepedulian pihaknya terhadap muruah serta martabat MK sehingga integritas MK sebagai lembaga dengan kewenangan yang besar dapat terjaga. Usai agenda diskusi dan dengar aspirasi tersebut, Fajar menjelaskan dua hal yang menjadi pokok diskusi, yaitu agenda menyampaikan aspirasi desakan mundur Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang juga selaku Ketua MK dan klarifikasi mengenai status kepegawaian Abdul Ghoffar yang diberitakan dibebastugaskan sebagai PNS MK.
Terhadap bahasan pertama, Fajar akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada yang bersangkutan, mengingat hal tersebut bukanlah ranah dari unsur institusi birokrasi MK. Adapun terhadap bahasan kedua, Fajar mengklarifikasi bahwa tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap Pegawai MK Abdul Ghoffar atas tulisan yang dibuatnya pada media massa pada beberapa waktu lalu. “Masih berstatus PNS, hanya saja yang terjadi saat ini adalah Abdul Ghoffar dipindahtugaskan, yang semula adalah peneliti yang melekat pada hakim, sekarang untuk sementara waktu menjadi peneliti di Pusat P4TIK MK,” jelas Fajar.
Fajar juga menambahkan, hal yang dilakukan tersebut guna memperlancar pemeriksaan penegakan aturan disiplin PNS yang dijalankan Ghoffar. Untuk itu, Fajar mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang terjadi di Dewan Etik MK dan terhadap birokrasi kepegawaian MK terhadap pegawainya. “Mari kita ikuti dengan sebaik-baiknya dan semoga ini berakhir untuk kebaikan bersama,” tandas Fajar di hadapan awak media dari berbagai media cetak dan elektronik nasional. (Sri Pujianti)