Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/1) dengan agenda perbaikan permohonan.
Pemohon menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Panel Hakim. Salah satunya menghapus pasal yang diujikan. “Pertama, yang kami ubah di halaman satu, Yang Mulia. Yang diuji adalah Pasal 6 ayat (1) huruf c. Sebelumnya ada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang LPS. Namun kami hapus, Yang Mulia. Perbaikan di sini sesuai dengan masukan yang kemarin diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” ucap Iqbal Tawakal Pasaribu, salah seorang kuasa hukum Pemohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Kemudian, Iqbal menyebut Pemohon telah memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. “Selanjutnya di halaman 10, Yang Mulia. Di situ kerugian konstitusional, kami hanya fokus di Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Cuma dalam pokok permohonan kami masih menggunakan batu ujinya yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” kata Iqbal.
Selanjutnya, Pemohon memperbaiki kalimat dalam tabel. Pemohon menegaskan bahwa tabel-tabel ini bukan untuk menunjukkan adanya perbenturan di antara undang-undang, tapi merupakan rujukan Pemohon dalam mengkonstruksi kerugian konstitusional dan pasal yang bertentangan dengan Konstitusi.
“Rujukannya ada di beberapa undang-undang, baik Undang-Undang PPKSK, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang LPS itu sendiri,” imbuh Iqbal.
Seperti diketahui, permohonan yang teregistrasi dengan nomor 1/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diwakili oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichzan. Pemohon menguji Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3) serta Pasal 33 ayat (4) UU LPS. Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebutkan, ”Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut: melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.”
Pemohon menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pemohon juga menyoroti Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan. Bahwa seperti diketahui bahwa LPS adalah sebuah lembaga yang hadir untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, serta menjamin nasabah-nasabah perbankan. (Nano Tresna Arfana/LA)