Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan para pelajar Madrasah Aliyah Asysyarifah Brumbung Mranggen Demak pada Kamis (25/1) siang. Peneliti MK Mahrus Ali menerima para siswa di aula Gedung MK. Pada pertemuan itu, dibahas beragam topik terkait MK Republik Indonesia.
“MK adalah polisinya undang-undang. Bahwa undang-undang harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar, maka dibawalah ke MK untuk diuji,” kata Mahrus kepada para siswa.
Dijelaskan Mahrus, tugas MK adalah menafsirkan dan menjelaskan kepada para pihak yang berperkara, apakah undang-undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar. “Permohonan pengujian undang-undang didaftarkan ke MK, baik oleh sekelompok masyarakat, orang perorangan maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh undang-undang tertentu,” ujar Mahrus.
Mahrus menjelaskan pengujian undang-undang ke MK tidak dipungut bayaran. Selain itu, pengujian undang-undang bisa dilakukan melalui kuasa hukum Pemohon, atau bisa juga Pemohon secara langsung tanpa kuasa hukum. Misalnya, pernah ada seorang satpam yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU Ketenagakerjaan. Ia datang tanpa kuasa hukum dan permohonannya dikabulkan MK.
Selanjutnya, Mahrus menjelaskan perbedaan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas MA lebih umum dari MK yang memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Berikutnya, MK berwenang memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran parpol, serta memutus sengketa Pemilu maupun Pilkada. “Sengketa Pemilu maupun Pilkada bisa dibawa ke MK bila ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pemilu atau Pilkada, untuk dibuktikan mana pasangan calon yang menang dan kalah,” ungkap Mahrus.
Lebih lanjut, Mahrus menerangkan adanya laman MK yang berisi seputar persidangan MK yang mencakup antara lain risalah sidang, resume permohonan, putusan MK, foto-foto sidang dan nonsidang maupun publikasi media MK. Termasuk adanya profil Hakim Konstitusi yang berasal dari tiga unsur yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Kedudukan Hukum
Pada sesi tanya jawab, seorang pelajar menanyakan soal pengertian kedudukan hukum Pemohon dalam persidangan MK. “Mengenai kedudukan hukum Pemohon diatur dalam UU MK. Siapa pun bisa mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK maupun permohonan sengketa Pemilu dan Pilkada sepanjang memenuhi persyaratan. Tidak harus didampingi pengacara, tetapi bisa juga datang sendiri,” jelas Mahrus.
Dikatakan Mahrus, kalau ingin memahami Hukum Acara MK bisa dilihat di UU MK yang secara rinci dan jelas menguraikannya. Salah satu syarat penting mengajukan permohonan berperkara di MK adalah adanya kerugian konstitusional Pemohon, bukan dalam arti kerugian material. Ada hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
Pelajar lainnya menanyakan seputar putusan MK mengenai LGBT. Mahrus menjelaskan bahwa pada prinsipnya MK tidak setuju dengan adanya LGBT. Substansi permohonan uji UU KUHP tersebut sudah menyangkut subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut maupun sanksi pidananya. Hal itu telah memasuki wilayah yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang. “Tugas DPR lah yang memberikan sanksi pidana,” tandas Mahrus. (Nano Tresna Arfana/LA)