Komisi III DPR RI melakukan pertemuan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/1) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDI-P) serta para anggota Komisi III lainnya, antara lain Lukman Hakim Syaifuddin (F-PPP), Mahfud MD. (F-PKB), H.M. Akil Mochtar (F-PG), M. Nasir Jamil (F-PKS), dan lain-lain. Kehadiran para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI tersebut diterima oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MK H.M. Laica Marzuki, dan Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi. Turut hadir mendampingi para Hakim Konstitusi, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan bahwa pertemuan konsultasi yang tertutup bagi media tersebut mengagendakan pembahasan mengenai persiapan pergantian Hakim Konstitusi. Sebagaimana diketahui, masa jabatan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 akan berakhir pada 15 Agustus 2008 mendatang. Namun, sebelum masa tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang akan mengakhiri tugasnya di MK karena telah memasuki masa pensiun. Salah satunya adalah Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi yang akan memasuki usia pensiun (67 tahun) pada 1 Maret 2008. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi merupakan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Dua lainnya adalah H.M. Laica Marzuki (pensiun pada 5 Mei 2008) dan Soedarsono (pensiun pada 5 Juni 2008). Keduanya merupakan Hakim Konstitusi usulan dari Mahkamah Agung.
âKami meminta masukan dari MK mengenai proses seleksi hakim konstitusi yang baru nanti,â kata Trimedya. Komisi III juga, lanjut Trimedya, meminta masukan dari MK terkait rencana revisi atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. âUntuk melengkapi yang sudah digodok oleh Badan Legislasi DPR,â imbuhnya. Lebih lanjut Trimedya mengatakan, melalui revisi tersebut diharapkan nantinya kinerja MK akan menjadi lebih baik lagi.
Sementara Wakil Ketua MK H.M. Laica Marzuki mengatakan bahwa rapat konsultasi tersebut menjadi penting karena pertemuan tersebut membahas mengenai hal-hal teknis terkait pergantian hakim konstitusi. âKami menyambut baik sikap proaktif dari Komisi III DPR ini untuk segera menindaklanjuti pergantian Hakim MK. Hal ini menjadi penting untuk kelanjutan dari Mahkamah Konstitusi,â ungkap Laica.
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan konsultasi kali terakhir yang dilaksanakan antara Komisi III DPR RI dengan MK periode ini. âKami memahami kesibukan MK dalam menjalankan kewenangannya. Begitu pula dengan Komisi III yang saat ini dan ke depan akan memasuki masa-masa sibuk,â pungkas Trimedya menutup konferensi pers. [ardli]