Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), Senin (29/1). Pemohon Perkara Nomor 3/PUU-XVI/2018 mempermasalahkan tentang kewajiban membayar pajak bumi bangunan yang dinilai memberatkan para Pemohon.
Dalam sidang sebelumnya, terdapat empat Pemohon, yakni Jestin Justian (Pemohon I) dan Ezra Prayoga Manihuruk (Pemohon II) yang berstatus sebagai mahasiswa; Agus Prayogo (Pemohon III) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, serta pensiunan Nur Hasan (Pemohon IV). Akan tetapi, salah satu Pemohon, yakni Ezra Prayoga Manihuruk mengundurkan diri sebagai Pemohon.
Dalam perbaikan permohonannya, Jestin yang hadir tanpa kuasa hukumnya, menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai saran Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tersebut. Pemohon telah memperbaiki kerugian konstitusional yang dialami. “Legal standing kami pun sudah sesuai dengan saran Para Hakim untuk memperjelas dan memperinci kerugian sekaligus kedudukan Para Pemohon dalam perkara ini. Dan bagian posita, atau alasan, atau kerangka kami, alasan dan pemikiran kami, kami memperpanjang, mengelaborasi, dan memperkaya,” jelasnya.
Akan tetapi, Panel Hakim menemukan adanya perbedaan dan ketidaksesuaian antara alat bukti dengan daftar alat bukti. Panel Hakim meminta agar Pemohon menyesuaikan antara alat bukti dan daftarnya. “ Kita sahkan yang sesuai dengan daftar fisiknya saja, nanti yang baru kalau fotokopi peraturan pemerintah dan lain sebagainya itu masih akan digunakan sebagai alat bukti, biar nanti disusulkan karena ini tidak cocok isinya dengan yang ini,” saran Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Para Pemohon merupakan orang-orang yang kesulitan dalam membayar pajak bumi bangunan. Ia mengalami kerugian konstitusional, yakni tidak dapat memiliki satu bidang tanah karena kewajiban membayar PBB. Pihaknya tidak memiliki uang karena masih berstatus mahasiswa. Sedangkan Pemohon II terkena denda membayar uang kuliah karena uangnya digunakan orangtuanya untuk membayar PBB.
Menurut para Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan frasa “bertempat tinggal” seperti yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dari sini, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari)