Konsistensi tidak memperlakukan berbeda atau tidak diskriminatif antara para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta konsistensi menjalankan program dan kebijakan terkait Pilkada harus dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam diskusi panel di hadapan pimpinan TNI-Polri yang hadir dalam rapat pimpinan TNI-Polri 2018, di markas besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (23/01).
“Kita itu sudah memperbaiki aturan seluruh aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa, tapi syukur Alhamdulillah, bahwa tidak sebagaimana penanganan pilkada yang dulu MK seperti keranjang sampah, semuanya masuk ke MK. Sekarang MK sudah mengatakan bahwa pilkada bukan lagi masuk dalam rezim pemilu,” kata Arief.
Menurut Arief, Pemerintah bersama DPR seharusnya segera membentuk lembaga peradilan khusus pilkada, sehingga saat ini penyelesaian sengketa pilkada di MK hanya sementara hingga lembaga tersebut terbentuk. Arief menekankan, dalam masa transisi ini ada aturan yang dijalankan secara konsisten, yaitu Pasal 158 UU Pilkada, mengenai syarat ambang batas selisih suara bagi pasangan calon untuk dapat mengajukan sengketa hasil perolehan suara. Meski dibatasi oleh ketentuan itu, MK tetap melihat pada proses pelaksanaan pilkada seperti Pilkada Papua.
“Kalau prosesnya tidak benar, misalnya, di Papua kemarin, ada 10 distrik yang kotak suaranya hilang jadi tidak bisa direkap, kita menentukan selisih 2% dari mana, wong itu belum dihitung. Oleh karena itu, MK memutuskan putusan sela ini harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro itu.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan saat ini sudah berlaku sistem hukum baru terkait penyelesaian pelanggaran pilkada. “Penyelesaian sengketa harus melalui tingkatan masing-masing agar MK tidak menjadi keranjang sampah,” jelas Arief.
Dengan sistem tersebut, lanjutnya, tidak semuanya masuk ke MK, kalau ada politik uang selesaikan di sentra penegakkan hukum terpadu (sentra gakkumdu). Jika terkait persoalan penyelenggara pemilu, ada DKPP. Kemudian, jika ada pencalonan yang tidak benar, maka ada Pengadilan Tata usaha Negara. Menurut Arief, dalam dua tahun ini kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pilkada sudah luar biasa, dan penyelesaian sengketa di bawah sudah berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu Arief, juga menyampaikan rasa terima kasinya kepada Kapolri dan jajarannya yang telah mengamankan MK dari ancaman gangguan dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.
Selain Arief Hidayat, diskusi panel Rapim TNI-Polri 2018 itu juga menghadirkan beberapa panelis yaitu Ketua KPU Arif Budiman, ketua bawaslu Abhan, Kepala Kepolisian RI M. Tito Karnavian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rahmad, dan Ketua Komisi Pemberentasan Korupsi Agus Raharjo. (Ilham/LA)