Pemohon Uji UU Agraria Perbaiki Permohonan
Rabu, 24 Januari 2018
| 12:34 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Youngky Fernando saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara pengujian UU Aglaria, Senin (22/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang lanjutan pengujian Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria), Senin (22/1). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK.Perkara yang teregistrasi nomor 101/PUU-XV/2017 ini dimohonkan Oltje J.K. Pesik yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon melalui kuasa hukumnya Youngky Fernando menyampaikan dalam salah satu kaidah Putusan MK, yakni Putusan Nomor 21 terdapat tentang “Bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dan status tersangka, tindakan penggeledahan, dan penyitaan mejadi objek pra peradilan”. “Jadi, dalam kaidah hukum tersebut terdapat suatu perluasan terhadap undang-undang,” ujar Youngky.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai pasal-pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusionalnya terutama pada frasa “... karena hukum ...” dan “... perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik ...”. Pada kedua pasal tersebut, Pemohon menilai adanya multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara atau Pemohon yang mencari kebenaran hukum di Pengadilan Agama Cibadak, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Mahkamah Agung Bidang Agama. Di samping itu, Pemohon juga menegaskan frasa tersebut juga secara tidak langsung memindahkan hak milik Pemohon kepada orang asing. Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena yang dimaksud dengan frasa “karena hukum” itu secara serta merta berlaku tanpa proses hukum lagi.
Pada akhir persidangan, Manahan mengesahkan alat bukti dari Pemohon dan menyampaikan selanjutnya Pemohon dapat menunggu kabar kelanjutan persidangan melalui Kepaniteraan. (Sri Pujianti/LA)