Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Achmad Roestandi bersama anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid menggelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi, Selasa (16/1) di lobi Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Pemeriksaan dilakukan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi terhadap laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi atau Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi dengan hakim terlapor, yakni Arief Hidayat yang juga merupakan Ketua MK.
Didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo serta Juru Bicara MK Fajar Laksono, Roestandi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi bersifat khusus dan hanya disampaikan kepada hakim terlapor dan Mahkamah Konstitusi. Terkait hal tersebut, menurut Roestandi, Dewan Etik Hakim Konstitusi telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada MK sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena adanya pembatasan-pembatasan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan,” jelas Ketua Dewan Etik yang juga mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 tersebut.
Sementara Fajar Laksono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan mengenai tindakan hakim terlapor yang diduga memberikan janji pada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perkara pengujian undang-undang yang diperiksa MK. “Termasuk pula adanya dugaan hakim terlapor melakukan lobi politik,” ungkap Fajar.
Terhadap laporan tersebut, lanjut Fajar, Dewan Etik Hakim Konstitusi menindaklanjuti laporan para Pelapor yang diajukan dalam laporan tertulis pada 6 Desember 2017 dengan mendengarkan penjelasan Pelapor, mendengarkan penjelasan Hakim Terlapor, memeriksa bukti-bukti, baik dari Pelapor maupun Hakim Terlapor, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Termasuk tiga orang anggota DPR,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tambah Fajar, pada pada 11 Januari 2018 Dewan Etik Hakim Konstitusi telah menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Hasil pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi menyatakan Hakim Terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. “Untuk pelanggaran ringan tersebut, Dewan Etik Hakim Konstitusi menjatuhi Hakim Terlapor dengan sanksi teguran lisan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi, perbuatan Hakim Terlapor yang dipandang sebagai perbuatan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi adalah tindakan hakim tersebut yang menghadiri pertemuan dengan beberapa pimpinan/anggota Komisi III DPR di Ayana MidPlaza Hotel, tanpa disertai surat undangan resmi. Hakim Terlapor yang merupakan hakim konstitusi yang akan berakhir masa jabatannya dan dicalonkan untuk dipilih kembali sebagai hakim konstitusi oleh DPR, hadir hanya berdasarkan undangan melalui telepon.
“Menurut Dewan Etik Hakim Konstitusi, hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi jika Hakim Terlapor atau Hakim Konstitusi lainnya, terutama yang sedang dalam proses pencalonan kembali sebagai Hakim Konstitusi, menghadiri pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan hal itu, tanpa surat undangan resmi,” tandasnya.
Namun demikian, ungkap Fajar, Dewan Etik Hakim Konstitusi menilai Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Mahkamah Konstitusi, baik menyangkut pencalonan Hakim Konstitusi maupun perkara. (Sri Pujianti/LA)