Sidang lanjutan uji materiil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali digelar pada Selasa (16/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang Perkara Nomor 93/PUU-XV/2017 awalnya untuk mendengar keterangan Ahli Pemohon, namun ahli yang dimaksud tidak hadir.
“Kami mohon maaf karena ahli berhalangan hadir. Rencananya ahli akan memberikan pendapat melalui keterangan tertulis bersamaan dengan penyerahan kesimpulan,” ujar kuasa hukum Pemohon Eep Ependi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, dijadwalkan juga mendengarkan keterangan DPR. Akan tetapi, karena rapat internal, anggota DPR tidak dapat hadir di persidangan. Sebelum menutup sidang, Arief menawarkan Pihak Terkait maupun Pemerintah untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. Kedua pihak merasa cukup dan tak akan mendatangkan ahli di sidang selanjutnya.
Perkara dengan Nomor 93/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga pekerja pabrik. Mereka menguji Pasal 55 UU MK terkait MA yang tidak dapat menguji Peraturan Pemerintah (PP) jika UU yang menjadi dasar pengujian sedang diuji di MK. Para Pemohon, yakni Abda Kahir Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim.
Pemohon menjelaskan pihaknya hendak menguji Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ke MA. Namun Pemohon berkaca dari pengalaman terkait putusan serupa, maka permohonannya akan bernasib sama, yakni ditolak MA. Pemohon menjelaskan MA sudah memutus perkara lain menyangkut PP Nomor 78 Tahun 2015. Hasilnya perkara ditolak karena dasar pengujiannya, UU Nomor 13 Tahun 2013, sedang diuji di MK. (ARS/LA)