Sebanyak 56 Siswa SMP IT Insan Mulia Pati Jawa Tengah berkunjung Ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/1). Dalam kunjungannya, para siswa disambut Peneliti MK Oly Viana Agustin di Pusat Konstitusi (Puskon) MK.
Oly menjelaskan posisi MK dalam ketatanegaraan Indonesia, yakni sebagai lembaga yudikatif yang terdiri atas sembilan hakim. Sembilan hakim tersebut merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” jelasnya.
Selain itu, Oly menyebut jika MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki berdasar UUD 1945. Kewenangan MK, antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Tak lupa, dirinya juga menjelaskan sejarah MK di Indonesia yang bermula dari ide Muhammad Yamin untuk membentuk Balai Agung dengan fungsi menguji undang-undang. Namun ide ini ditolak oleh Soepomo karena sarjana hukum yang cakap kala itu masihlah sedikit. Kemudian pada saat amendemen ketiga UUD 1945, ide perlu dibentuknya MK kembali dilontarkan hingga akhirnya secara resmi MKRI berdiri pada 13 Agustus 2003.
Di akhir kunjungan, para siswa melanjutkan acara dengan pelantikan OSIS di Puskon. Hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi mereka. “Lebih keren dan berbeda karena dilakukan di luar sekolah. Apalagi bertempat di gedung lembaga negara,” ujar Anita salah seorang siswi peserta kunjungan. (ARS/LA)