Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi satu momentum setelah vakum selama beberapa tahun. Sebelumnya, MK menyelenggarakan Perayaan Natal 2012 dan Tahun Baru pada 2013.
“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan permintaan maaf dengan ketidakhadiran Ketua MK karena satu dan lain hal di luar kota. Namun beliau tetap memberikan kata sambutan lewat video rekaman yang akan disiarkan nanti,” ungkap Sekjen MK M. Guntur Hamzah dalam kata sambutan Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di ruang delegasi MK pada Jumat (12/1) siang.
Dalam acara yang dihadiri sejumlah hakim konstitusi, seperti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul maupun para pejabat dan pegawai MK, Guntur menilai tema “Dengan Semangat Natal, Kita Tingkatkan Kinerja dan Kebersamaan dalam Kasih Tuhan Yesus Kristus” sangat relevan tentang semangat natal, peningkatan kinerja serta kebersamaan di antara para pegawai MK.
Sedangkan Panitera MK Kasianur Sidauruk menjelaskan bahwa acara ini merupakan upaya memelihara kerukunan umat beragama, menjunjung persatuan, kesatuan, solidaritas di lingkungan instansi yang diberi amanah untuk mengawal dan menegakkan Konstitusi yang menjamin keberadaan warga negaranya. “Saat ini umat Kristiani yang ada di lingkungan MK berjumlah 27 orang, termasuk di dalamnya PNS dan tenaga perbantuan. Kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2018 di MK dapat terselenggara dengan baik berkat dukungan dari semua pihak,” ujar Kasianur.
Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat melalui video rekaman yang disiarkan dalam acara tersebut menyampaikan bahwa atas nama lembaga Mahkamah Konstitusi mengucapkan Selamat Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
“Perayaan ini semoga bermanfaat bagi kita semua, untuk meningkatkan kualitas integritas kita, keimanan kita. Mari kita sambut tahun baru dengan menegakkan kinerja masing-masing. Kita menyongsong Tahun Politik 2018 dan 2019. Kita akan lebih baik bekerja menyelesaikan setiap persoalan, baik internal maupun menyelesaikan perkara perselisihan yang diajukan kepada MK,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/LA)