Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil aturan verifikasi partai politik (parpol) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Kamis (11/1). Mahkamah menyatakan frasa “telah ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat 1 serta pasal 173 ayat 3 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim lainnya.
Partai Islam Damai dan Aman (Partai IDAMAN) yang diketuai oleh Rhoma Irama selaku Pemohon, menilai Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu bersifat diskriminatif. Sebab, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda pada partai lama dan partai baru. Dengan kata lain, ketentuan itu berstandar ganda. Menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2014 dapat langsung mengikuti Pemilu 2019 tanpa adanya proses verifikasi. Sementara parpol baru mesti mengikuti proses verifikasi faktual untuk menjadi peserta pesta akbar demokrasi yang berlangsung pada 2019 mendatang.
Dalam pendapat Mahkamah, Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan Mahkamah pernah memutus perkara mengatur pembedaan perlakuan antarpartai politik calon peserta Pemilu meski dalam undang-undang yang berbeda, yakni Pasal 8 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 52/PUU-X/2012 bertanggal 29 Agustus 2012, telah menyatakan norma Pasal 8 ayat (1) UU a quo bertentangan dengan UUD 1945.
Anwar mengungkapkan berdasarkan pertimbangan dalam pengujian terhadap ketentuan UU 8/2012 yang mengandung perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu, dapat ditarik benang merah yang harusnya dipedomani pembentuk undang-undang dalam menentukan syarat maupun untuk menerapkan syarat kepada setiap calon peserta Pemilu. Benang merah tersebut, yakni norma UU Pemilu tidak boleh memuat norma yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu, sebab perlakuan berbeda bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kemudian, perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu dapat dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan Pemilu, setiap partai politik calon peserta Pemilu harus mengikuti verifikasi.
Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan Konstitusi. Hal tersebut bukan hanya karena bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan Pemilu.
“Bahwa untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap setiap calon peserta Pemilu, dari dua kemungkinan alternatif jalan yang dapat ditempuh sebagaimana dimuat dalam Putusan a quo, Mahkamah telah menentukan caranya, yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014. Sementara pembentuk UU Pemilu dalam merumuskan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu justru memberikan perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014,” tutur Anwar membacakan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.
Parpol Harus Diverifikasi
Anwar melanjutkan sekalipun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan verifikasi dilakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014, namun guna menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019, pertimbangan dimaksud juga relevan dan harus diberlakukan untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu periode-periode selanjutnya.
“Alasan mendasar lainnya mempertahankan verifikasi adalah untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana dalam setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu, maka jumlah partai politik akan cenderung terus bertambah,” terang Anwar.
Selain itu, Anwar melanjutkan apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, keberadaan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu secara jelas dan terang menghidupkan kembali norma dalam Pasal 8 ayat (1) UU 8/2012 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Pembentuk undang-undang tidak memiliki alasan konstitusional lagi untuk menghidupkan kembali norma atau substansi UU 8/2012 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Suatu norma Undang-Undang yang oleh Mahkamah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah karena materi muatan atau substansinya.
“Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemohon agar frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) dan seluruh norma dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.
Kebijakan Pembentuk UU
Dalam perkara ini, Pemohon juga menguji Pasal 222 terkait Presidential Threshold (PT) terkait pengajuan capres dan cawapres persyaratannya adalah memiliki kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Terkait dalil Pemohon untuk Pasal 222 UU Pemilu, Mahkamah memutus tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyebut ketentuan tersebut merupakan manipulasi dan tarik-menarik kepentingan politik (partai-partai pendukung pemerintah, partai-partai oposisi, dan pemerintah), Mahkamah menegaskan tidak berwenang menilai praktik dan dinamika politik tersebut. Palguna memaparkan Mahkamah tidak berkewenangan menilai berlangsungnya proses pembentukan suatu undang-undang selama tata cara pembentukan undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan tata cara atau prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
Sedangkan terhadap dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu 2019, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009 telah menegaskan bahwa penentuan ambang batas minimum perolehan suara partai politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
“Dengan demikian, Mahkamah sesungguhnya telah menyatakan pendiriannya berkenaan dengan presidential threshold atau persyaratan perolehan suara minimal partai politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Palguna.
Dissenting Opinions
Terhadap putusan tersebut, dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions) terkait pengujian Pasal 222 UU Pemilu, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya menganggap penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Saldi yang membacakan pendapat berbeda mengungkapkan dengan rezim presidential threshold, masyarakat tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.
“Dengan membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden (dan wakil presiden), masyarakat dapat melihat ketersediaan calon pemimpin bagi masa depan. Selain itu, masyarakat juga disediakan pilihan yang beragam untuk calon pemimpin tertinggi di jajaran eksekutif,” jelas Saldi.
Tidak kalah pentingnya, sambung Saldi, melihat situasi terakhir terutama pasca Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden 2014), menghapus ambang batas maka calon presiden (dan wakil presiden) berpotensi lebih banyak dibanding Pemilu 2014. Dengan jumlah calon yang lebih banyak dan beragam, pembelahan dan ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat dapat dikurangi dengan tersedianya banyak pilihan dalam Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) 2019.
“Di atas itu semua, penyelenggaraan pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) serentak dengan pemilu DPR, pembentuk undang-undang telah kehilangan dasar argumentasi konstitusional untuk terus mempertahankan rezim ambang batas (presidential threshold) yang telah dipraktikkan sejak Pemilu 2004,” tegas Saldi.
Bagi Mahkamah Konstitusi sendiri, lanjut Saldi, sebagai lembaga yang ruh pembentukannya dimaksudkan untuk melindungi hak konstitusional warga negara, dengan penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden (dan wakil presiden) dengan pemilu anggota legislatif (DPR), Mahkamah Konstitusi harus pula meninggalkan pandangan yang selama ini membenarkan rezim ambang batas.
“Bahwa oleh karena menggunakan cara berfikir di atas dan mempertimbangkan alasan-alasan pengujian konstitusional yang diajukan Pemohon untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo,” tandas Saldi.
Perkara serupa juga diajukan Pemohon lainnya, yakni Politikus Gerindra Habiburokhman (Perkara Nomor 44/PUU-XV/2016), Pakar Komunikasi Politik Efendy Ghazali (Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Perkara Nomor 60/PUU-XV/2017), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) (Perkara Nomor 62/PUU-XV/2017), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (Perkara Nomor 67/PUU-XV/2017), Partai Bulan Bintang (PBB) (Perkara Nomor 70/PUU-XV/2017), Perludem Dkk (Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017), Mas Soeroso (Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017), dan Partai Pekerja Indonesia (PIKA) (Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017). Semua perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh MK karena bersifat mutatis mutandis (substansi permohonan sudah pernah diputus) dengan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.(ARS/LA)