Sebanyak 46 mahasiswa bidang hukum dan sejumlah pengajar yang tergabung dalam Australian Consortium for in Country Indonesian Studies (ACICIS) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/1) siang.
“Kedatangan kami ke Mahkamah Konstitusi adalah ingin mengenal lebih dekat Mahkamah Konstitusi. Apa yang menjadi latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Termasuk sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi di dunia,” kata Bernadetta Handayani, pendamping pengajar di ACICIS.
Peneliti MK Pan Mohamad Faiz menerima kunjungan para mahasiswa di aula Gedung MK. Faiz memaparkan materi berjudul “The Roles and Functions of The Indonesian Constitutional Court”. Awalnya dijelaskan latar belakang terjadinya amendemen UUD 1945 pada 1999 sampai 2002. “Salah satu alasan dilakukan amandemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002, karena adanya kekuasaan yang berada di satu sentral pada Presiden Soeharto yang telah menjabat selama 32 tahun,” jelas Faiz kepada para siswa.
Alhasil terjadilah reformasi di Indonesia pada 1998 yang inisiatifnya dari para mahasiswa seluruh Indonesia, yang kemudian bersama gerakan massa berhasil menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan. “Sejumlah tuntutan muncul saat reformasi, antara lain tuntutan untuk membangun sistem konstitusi negara yang lebih baik. Salah satunya adalah membentuk Mahkamah Konstitusi di Indonesia,” ungkap Faiz.
Alasan lain terjadinya amendemen UUD 1945, ungkap Faiz, karena tidak jelasnya system of checks and balances di antara lembaga-lembaga negara di Indonesia. Pasca amendemen, mengubah susunan ketatanegaraan NKRI yang semula menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Lembaga negara yang kewenangannya tercantum di dalam UUD 1945 memiliki kedudukan yang sama.
Singkat cerita, sambung Faiz, terbentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada 13 Agustus 2003. MKRI merupakan negara ke-78 di dunia yang memiliki Mahkamah Konstitusi. Pada kesempatan itu, Faiz juga menyinggung sejarah terjadinya judicial review melalui kasus Marbury vs Madison pada 1803 di Amerika Serikat.
Selain itu Faiz menerangkan model judicial review yang terbagi dua, yaitu Decentralised System (American System) dan Centralised System (European System). Dalam Decentralised System (American System), judicial review dapat diputus melalui supreme court maupun pengadilan umum. Sedangkan dalam Centralised System (European System), judicial review dapat diputus melalui lembaga peradilan independen dan terpisah seperti Mahkamah Konstitusi.
Gagasan Hans Kelsen sebagai pakar hukum tata negara asal Austria, adalah yang mencetuskan pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang melakukan pengujian undang-undang. Hingga berdirilah Mahkamah Konstitusi Austria pada 1920.
Lebih lanjut, Faiz memaparkan kewenangan MKRI, yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan terakhir, MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Selain itu, Faiz menjelaskan fungsi dari Mahkamah Konstitusi, yakni sebagai pengawal konstitusi dan ideologi dan demokrasi. Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak-hak asasi manusia dan hak konstitusional warganegara, serta sebagai penafsir akhir dari konstitusi. “Semua orang mempunyai hak untuk menafsirkan Konstitusi. Tetapi sebagai penafsir akhir konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi,” tegas Faiz.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan muncul. Misalnya, ada mahasiswa menanyakan peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. Faiz menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan negative legislator adalah wewenang legislasi yang bersifat pasif, hanya untuk membatalkan norma atau menyatakan norma hukum tidak mengikat.
“Negative legislator ini diperankan oleh Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan lainnya yang tidak bisa membentuk undang-undang. Berbeda dengan positive legislastor yang diselenggarakan oleh parlemen yang memiliki kewenangan untuk membentuk sebuah norma atau undang-undang,” urai Faiz.
Mahasiswa lainnya ada yang menanyakan masa jabatan Hakim MKRI. Faiz pun menjawab hal tersebut. Bahwa Hakim MKRI menjalani masa jabatan selama lima tahun dan maksimal bisa dua periode. Jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Jerman dan Turki, masa jabatan hakim MK untuk satu periode selama 9 tahun. (Nano Tresna Arfana/LA)