Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Rabu (10/1). Dalam kunjungannya, para mahasiswa disambut Peneliti MK Ananthia Ayu Devitasari di Ruang Delegasi MK. Isu putusan MK tentang LGBT menjadi perbincangan menarik selama kunjungan.
Ayu menjelaskan ini untuk menjawab pertanyaan peserta yang bertanya mengenai kejelasan terkait putusan tersebut serta alasan MK memutus menolak permohonan Pemohon. Pada dasarnya, MK tidak dapat membuat norma baru sebab tidak berperan sebagai positive legislator. “Dalam beberapa kasus, MK memang pernah membuat norma, tetapi tidak menyangkut ranah hukum pidana,” tegasnya.
Selain itu, Ayu menyebut yang dimohonkan Pemohon terkait perluasan delik, yakni dari suatu tindakan yang awalnya tidak dipidana menjadi dapat dipidana. Hal ini tidak dapat dilakukan MK karena menyangkut hak asasi. Jika hendak memperluas hukuman pidana, maka itu menjadi ranah DPR dan dirumuskan dengan lebih sistematis. “Intinya MK tidak pro pada LGBT. Tetapi putusan kemarin lebih kepada masalah teknis hukum,” jelasnya.
Selain hal di atas, dirinya juga menjelaskan sekilas tentang MK. Ayu menjelaskan tentang empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan tersebut, yakni memeriksa sengketa perselisihan hasil pemilu, pembubaran partai politik, menguji UU terhadap UUD 1945 serta sengketa lembaga negara. Adapun kewajiban MK adalah memutus pemberhentian presiden dan wakil presiden setelah mendengar pendapat dari DPR.
Sementara itu, terkait sejarah MK, Ayu mengungkapkan ide berdiri telah ada saat awal kemerdekaan dan dicetuskan oleh Muhammad Yamin, namun ditolak oleh Soepomo. Kala itu, Yamin mengusulkan adanya Balai Agung yang fungsinya untuk menguji undang-undang, namun hal ini tak terjadi karena belum banyaknya lulusan sarjana hukum yang mumpuni kala itu.
Sampai saat ini, jelas Ayu, MK telah menguji sebanyak 1.032 norma dan sekitar 600 norma dibatalkan MK. Namun terdapat kewenangan dan kewajiban yang belum pernah diuji ke MK terkait pemakzulan presiden dan pembubaran partai politik. (ARS/LA)