PNS Uji Aturan Jaminan Kecelakaan Kerja Perbaiki Permohonan
Rabu, 10 Januari 2018
| 09:04 WIB
Dwi Maryoso selaku Pemohon Prinsipal usai menghadiri sidang perbaikan permohonan perkara pengujian UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (9/1) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (9/1). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 98/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Dwi menyampaikan dirinya telah mengikuti nasihat yang diberikan Hakim Konstitusi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Dalam petitum sebelumnya, Mahkamah Konstitusi adalah positive legislation, dalam petitum perbaikan, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah negative legislation, jadi yang positif sudah saya hilangkan,” terang Dwi di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan M.P. Sitompul tersebut.
Dalam permohonannya, Dwi menyebutkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena menjadi dasar bagi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menurut Dwi, berdasarkan PP Nomor 70/2015 tersebut mengharuskan dirinya selaku Pegawai Negeri Sipil terdaftar dalam keanggotaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang merupakan bagian dari jaminan sosial dengan memberikan wewenang kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola jaminan kecelakaan dan kematian bagi yang dimaksudkan. (Sri Pujianti/LA)