Aturan mengenai dana jaminan kecelakaan seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ditujukan bagi pihak ketiga yang bukan penumpang. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 34/1964 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/1).
Menurut Hikmahanto, tidak ada diskriminasi dengan adanya berlakunya Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 34/1964. Ia menjelaskan negara mewajibkan pemilik atau pengusaha kendaraan dikenakan iuran yang dananya dikelola layaknya yang dikenal dalam mekanisme asuransi, sehingga dana semakin berkembang. Bila terjadi risiko kecelakaan terhadap pihak ketiga yang bukan penumpang, lanjut Hikmahanto, maka dana tersebut dapat segera dicairkan.
“Dalam konteks seperti ini, tidak ada, menurut saya, diskriminasi yang dilakukan oleh negara terhadap korban kecelakaan, jika yang dimaksud dengan korban kecelakaan adalah penumpang dari alat angkutan atau publik yang bukan penumpang. Justru negara membuat kebijakan yang affirmative terhadap korban kecelakaan yang merupakan publik bukan penumpang,” terang Hikmahanto yang hadir sebagai Ahli Pemerintah.
Oleh karena itu, Hikmahanto melanjutkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964, wajib ada dan tidak mungkin dibatalkan atau pun dihapuskan. Menurutnya, bila kata “di luar” itu dibatalkan atau dihapuskan, maka ruh, atau nyawa, atau politik hukum dalam UU Nomor 34/1964 menjadi tidak sesuai.
Ahli Pemerintah lainnya, Firdaus Djaelani menyimpulkan UU Nomor 34/1964 dibuat untuk mewajibkan setiap pemilik kendaraan atau pengusaha kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi. Asuransi tersebut, jelas Firdaus, menjadi tanggung jawab hukum terhadap kecelakaan diri pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan membayar sumbangan wajib setiap tahunnya. Mereka yang mengalami kecelakaan bukan korban dan kecelakaan tunggal, tidak berhak memperoleh santunan dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Perkara Nomor 88/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Maria Theresia Asteriasanti yang merupakan warga Surabaya. Dirinya merasa dirugikan karena PT Jasa Raharja menafsirkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal. Pemohon merupakan istri dari Rokhim yang menjadi korban kecelakaan tunggal dan meninggal pada 24 Juli 2017. (ARS/LA)