Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Senin (18/12). Awalnya agenda Perkara Nomor 88/PUU-XV/2017 untuk mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon. Namun Pemohon menyatakan tak jadi menghadirkan mereka di persidangan yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
“Berkenaan dengan surat yang kami yang ajukan tanggal 11 Desember, maka kami dari tim kuasa hukum dari Pemohon sepakat untuk tidak mendatangkan ahli ataupun saksi,” ujar kuasa hukum Pemohon Muhammad Noval Ibrohim Salim.
Dalam agenda sidang, seharusnya juga turut mendengarkan keterangan DPR, namun karena reses, maka DPR tak dapat hadir. Di sidang berikutnya yang akan digelar pada 3 Januari 2018, agenda sidang direncanakan untuk mendengar dua keterangan ahli pemerintah.
Permohonan ini diajukan oleh Maria Theresia Asteriasanti warga Surabaya. Dirinya merasa dirugikan karena PT Jasa Raharja menafsirkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal. Pemohon merupakan istri dari Rokhim, korban kecelakaan yang meninggal pada 24 Juli 2017.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 menyatakan:
“Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Nomor 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut.”
Suami Pemohon kala itu sedang pulang dari tempat kerja dinihari dan mengalami kecelakaan tunggal. Akan tetapi, ketika Pemohon hendak meminta ganti rugi asuransi atas meninggal suaminya, hal tersebut tidak bisa terwujud. Jasa Raharja mengatakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada di ‘luar alat angkutan’. (ARS/LA)