Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar seleksi tahap akhir untuk jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi (P4TIK), Selasa (12/12). Agenda tes adalah wawancara yang dilaksanakan di Ruang Rapat MK.
Dalam sambutan, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan menilai wawancara dari tahap leadership dan integritas. Selanjutnya, penilaian digabung dengan tes paper on the spot dan paper home. “Nanti akan kita cocokkan semua nilai dan nanti akan kita ambil terbaik dari yang terbaik,” jelasnya.
Dalam proses wawancara, hadir sebagai tim penilai, yaitu Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Dosen FH UI Winarno Yudho, Kepala Keuangan dan Kepegawaian Mulyono, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana. Peserta tes ini berjumlah enam orang. Lima peserta berasal dari internal MK, yakni Wiryanto, Sigit Purnomo, Imam Margono, Teguh Wahyudi, serta Heru Setiawan. Satu peserta berasal dari luar MK yaitu Abdul Ghofar.
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai fungsi: penelitian; pengkajian perkara; penyiapan konsep pendapat hukum; penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; penyusunan yurisprudensi; penyusunan kaidah hukum; pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi; pengelolaan perpustakaan; pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan pelaksanaan ketatausahaan pusat.(ARS/LA)