Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Senin (11/12). Agenda Perkara Nomor 93/PUU-XV/2017, yakni mendengarkan perbaikan permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Eep Ependi menjelaskan empat poin perbaikan. Pertama, pihaknya telah memperkuat argumentasi kedudukan hukum beserta tambahan bukti-bukti yang membuktikan adanya rekam jejak Pemohon di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Mahkamah Agung (MA) dan MK.
“Selain itu, Pemohon juga memperbaiki argumentasi kerugian yang baru bersifat potensi dengan mempertimbangkan adanya putusan-putusan sebelumnya yang diajukan oleh pihak lain di Mahkamah Agung,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Manahan MP Sitompul.
Selanjutnya, Eep menjelaskan pihaknya juga mempertajam pada frasa ‘dihentikan’ dalam Pasal 55 UU MK. Pemohon beranggapan makna frasa dihentikan dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung, bukan berarti langsung diputus akibat undang-undang yang menjadi dasar pengujian masih diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, akan tetapi dihentikan atau ditunda untuk diperiksa sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.“Jika langsung diputus,Pemohon justru mendapatkan proses peradilan yang berbelit-belit, tidak dalam waktu sesegera mungkin, dan biaya yang dikeluarkan dalam mencari keadilan menjadi mahal karena di antaranya dipungut biaya perkara,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemohon menganggap permohonannya tidak dapat dikualifikasi (nebis in idem), baik dengan Perkara Nomor 74 Tahun 2012 tanggal 13 Maret 2013 karena mempunyai petitum yang berbeda, maupun dengan Perkara Nomor 79 Tahun 2017 karena alasan konstitusionalitasnya juga berbeda.
“Poin terakhir, kami juga memperbaiki petitum menjadi frasa dihentikan pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi haruslah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang’ yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya 2 apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Pekerja pabrik yang terdiri dari tiga orang menjadi Pemohon uji pasal 55 UU MK terkait MA yang tidak dapat menguji peraturan pemerintah (PP) jika undang-undang yang jadi dasar pengujian sedang diuji di MK. Para Pemohon tersebut, yakni Abda Kahir Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim. Pemohon menjelaskan pihaknya hendak menguji Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ke MA. Namun Pemohon berkaca dari pengalaman terkait putusan serupa, maka permohonannya akan bernasib sama yakni ditolak MA. Pemohon menjelaskan MA sudah memutus perkara lain menyangkut PP Nomor 78 Tahun 2015. Hasilnya perkara ditolak karena dasar pengujiannya, UU Nomor 13 Tahun 2013, sedang diuji di MK. (ARS/LA)