Uji UU Pengadilan Pajak: Pemerintah Tidak Ajukan Ahli
Senin, 11 Desember 2017
| 17:18 WIB
Sidang Pleno Perkara Pengujian UU Pengadilan Pajak, Senin (11/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Senin (11/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang terkait batas waktu pengajuan banding di pengadilan pajak kali ini beragendakan mendengar keterangan DPR dan Ahli dari Pemerintah. Namun, DPR berhalangan hadir dan dalam keterangan tertulis Pemerintah pun menyampaikan tidak mengajukan ahli.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tertanggal 7 Desember 2017 yang ditujukan ke Panitera yang pada poin duanya, kami sangat berterimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan ahli, namun mengingat satu dan lain hal kami tidak mengajukan ahli,” ujar Ketua MK Arief Hidayat selaku Pimpinan Sidang.
Perkara ini dimohonkan oleh Direktur Utama PT Autoliv Indonesia Junius M.S. Tampubolon ini mendalilkan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang bermakna rancu atas perhitungan jangka waktu yang mengatur tenggang waktu pengajuan banding 3 bulan sejak tanggal diterima yang dihitung sejak stempel pos pengiriman. Pemohon menyampaikan bahwa permohonan banding pajak Pemohon tidak diterima akibat adanya perbedaan acuan dalam perhitungan jangka waktu tersebut sehingga berakibat pula pada ketidakpastian hukum bagi Pemohon.
“Dengan demikian, rangkaian persidangan terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 78/PUU-XV/2017 sudah selesai sehingga menunggu kesimpulan dari Pemohon dan Pemerintah yang penyerahannya paling lambat Selasa, 19 Desember 2017 pukul 10.00 WIB,” tutup Arief. (Sri Pujianti/LA)