Uji KUHP, Pemohon Perbaiki Permohonan
Senin, 11 Desember 2017
| 17:07 WIB
Sidang Panel Perbaikan Permohonan perkara uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (15/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (15/11). Agenda sidang Perkara Nomor 83/PUU-XV/2017 adalah mendengar perbaikan permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Andi Firasadi menyatakan pihaknya memperbaiki bagian kedudukan hukum, meskipun secara substansi hampir sama. Ia menjelaskan terdapat penambahan dengan menguraikan hubungan kausalitas antara Pemohon dengan kepentingan Pemohon dengan perkara yang dihadapi.
Terkait Pokok Permohonan, Andi menjelaskan sekilas terkait fakta bahwa Pemohon menjadi korban yang dirugikan secara materiil. “MK memang tidak mengadili fakta, namun fakta tersebut terjadi akibat penafsiran hukum yang tak jelas,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim oleh Konstitusi Saldi Isra.
Sugihartoyo selaku Pemohon merupakan perseorangan warga Indonesia yang merasa dirugikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 374 KUHP dinilai mengandung ketidakjelasan norma hukum. Frase “karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah” sepanjang tidak dimaknai laporan pidana terhadap perkara pasal a quo disyaratkan adanya hubungan keperdataan, maka secara jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlindungan atas rasa takut dan aman yang diakibatkan oleh pelaporan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap Pemohon dalam proses peradilan pidana, yakni perkara serupa proses penyidikan menunggu proses keperdataan. Sedangkan dalam perkara Pemohon, langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka tanpa menunggu proses sidang perdata. (ARS/LA)