Pakar Hukum Administrasi Negara Murtir Jeddawi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditetapkan untuk mengatur penggunaan kewenangan Pemerintah. Selain itu, aturan tersebut dapat melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan berlebihan yang dilakukan oleh Pemerintah sehingga begitu luasnya diperlukan persyaratan-persyaratan.
“Demikian pula untuk persyaratan, adanya keputusan badan dan atau pejabat pemerintahan untuk menjamin kepastian pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana diatur Pasal 53 yang terdiri dari 6 ayat dari pejabat, badan atau pejabat pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintahan, mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, menjamin akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” papar Murtir selaku Ahli Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Administrasi Pemerintahan pada Rabu (6/12) siang.
Murtir menjelaskan bahwa Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dari ayat (1) sampai ayat (6) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara ayat yang satu dengan ayat yang lain. Isinya menyebutkan adanya kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan menetapkan keputusan. Juga batas waktu kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan menetapkan keputusan. Termasuk adanya kewajiban Pemohon untuk pemenuhan kelengkapan persyaratan-persyaratan administratif.
“Kelengkapan persyaratan administratif untuk diterima sebagai dokumen yang dapat dinyatakan lengkap haruslah memenuhi syarat formal dan materiil mengenai objek yang akan diajukan permohonan secara transparan. Saat ini untuk akuntabilitas pelayanan dan persyaratan permohonan persyaratan, syarat-syarat pelayanan secara umum dapat diakses melalui media elektronik dan sejenisnya secara terbuka oleh semua pihak termasuk Pemohon,” papar Murtir kepada pimpinan sidang Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dikatakan Murtir, apabila persyaratan administratif tersebut terpenuhi secara lengkap, badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat melanjutkan fungsinya melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dengan penerimaan syarat administratif dan kode kategori lengkap yaitu persyaratan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana ayat (1), maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan putusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.”
Persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dalam praktik administrasi pemerintahan selama ini, adalah terpenuhinya semua persyaratan dan tidak bermasalah dari persyaratan-persyaratan dimaksud. Dengan kata lain, persyaratan dinyatakan lengkap berarti persyaratan yang ada tidak lagi ada kaitan dengan pihak lain, secara hukum tidak bermasalah dan/atau tidak berproses dalam sengketa.
“Apabila terdapat persyaratan untuk mendapatkan pelayanan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan tentang status kepemilikan tanah misalnya, maka bukti hak atas tanah tersebut harus dilampirkan dalam keadaan tidak bermasalah. Demikian pula dengan persyaratan administratif lainnya,” kata Murtir.
Dalam proses pemeriksaan dan/atau validasi formal dan materiil, sambung Murtir, ditemukan terdapat ketidaksesuaian atau kategori tidak bersih dari persyaratan yang ada. Maka sudah tentu badan atau pejabat pemerintahan tidak akan menyatakan lengkap persyaratan yang dipersyaratkan dan tidak akan menerima permohonan dimaksud, atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Pemohon. Implikasinya, proses pelayanan dan/atau permohonan izin misalnya, tentu tidak dapat dilanjutkan.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 77/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Richard Christoforus Massa, Direktur Utama PT. Nusantara Ragawisata sejak 2003. Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 53 ayat (5) UU No. 30/2014 yang berbunyi, “Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan”.
Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun menjelaskan bahwa Pemohon telah menghadapi gugatan terkait aset PT Nusantara Ragawisata, terutama aset lahan SHGB No. 74/Ungasan dan SHGB No. 72/Ungasan yang telah dimenangkan oleh PT Nusantara Ragawisata dengan putusan-putusan pengadilan memutuskan lahan SHGB No. 74/Ungasan dan SHGB No. 72/Ungasan sebagai milik PT Nusantara Ragawisata.
Jika PTUN Denpasar yang memeriksa permohonan fiktif positif a quo memberikan kesempatan untuk didengar sebagai Tergugat II Intervensi, maka Richard Christoforus dalam kedudukan sebagai Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata akan memberikan penjelasan terkait status hukum kedua lahan tersebut. (Nano Tresna Arfana/LA)