Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Roestandi dan Salahuddin Wahid yang didampingi Kepala Biro Humas MK Rubiyo menggelar klarifikasi terhadap adanya kasus lobi Ketua MK dalam uji kelayakan dan kepatutan Hakim MK, Rabu (6/12). Gus Sholah, sapaan akrab Salahuddin Wahid, menjelaskan terhadap berita yang beredar tersebut, Dewan Etik bertugas menindaklanjuti jika ada laporan atau informasi tentang pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Untuk itu, melalui konferensi pers ini, Gus Sholah menyampaikan bahwa Dewan Etik sangat peduli pada etika dari hakim konstitusi.
“Oleh karena itu, kami diberi tugas untuk menjaga penerapan kode etik oleh hakim konstitusi dan terhadap informasi ini langsung bereaksi dengan mengadakan rapat serta mengagendakan berjumpa dengan Ketua MK besok pagi,” ujar Anggota Dewan Etik yang berasal dari unsur tokoh masyarakat ini.
Di samping itu, Gus Sholah mengharapkan pihaknya mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari Ketua MK esok hari dan setelahnya akan dilakukan rapat untuk penentuan langkah berikutnya. Hal ini, menurut Gus Sholah, perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya dan menghindari dugaan-dugaan karena harus mematuhi prinsip praduga tidak bersalah. “Jadi, kami ingin menyampaikan rencana yang akan dilakukan sebagai wujud dari keterbukaan informasi atas kerja Dewan Etik,” jelas Gus Sholah.
Di samping itu, Ketua Dewan Etik Roestandi pun menegaskan bahwa Dewan Etik bertugas menegakkan dan menindak atau memproses jika ada laporan Hakim MK melakukan pelanggaran etika. Terhadap materi perkara yang ada dalam putusan MK yang final and binding, Roestandi menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah wewenang Dewan Etik. “Jadi, pada prinsipnya atas apa yang telah dilakukan MK, oleh masyarakat dapat memberikan informasi termasuk Dewan Etik apabila Hakim MK melakukan pelanggaran,” sampai Roestandi.
Ketua MK Arief Hidayat akan mengakhiri masa jabatannya pada April 2018 sebagai hakim konstitusi. Atas pergantian masa jabatan ini, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi berikutnya. Namun, adanya satu calon nama yang diuji memunculkan dugaan-dugaan atas adanya lobi antara pihak yang diuji. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), masa jabatan Hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. (Sri Pujianti)