Wiryanto selaku Plt. Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) menyambut kunjungan para guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKn se-Kabupaten Garut di Ruang Delegasi MK, Selasa (5/12).
Tata Supian selaku Ketua MGMP PKn menyampaikan maksud dan harapan 20 orang guru yang hadir ke MK. ”Dengan kunjungan ke MK, kami para guru PPKn ingin mendapatkan sumber informasi yang tak hanya secara teori, tetapi kemudian kami pun dapat bertanya langsung tentang berbagai hal terkait mk sebagai bahan pelajaran yang nantinya akan ditransformasikan kepada siswa di sekolah-sekolah dalam mata pelAjaran PPKn,” sampainya.
Selanjutnya, Wiryanto menyebutkan, “Konstitusiperlu dipahami lebih awal dengan memahami sejarah perubahan UUD 1945 yang sangat fundamental bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia” demikian sampai Wiryanto saat membuka pemaparan materi berjudul “MK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia” dengan para guru PKn se-kabupaten Garut tersebut.
Lebih lanjut, Wiryanto menjelaskan Perubahan UUD 1945 dinilai sangat mendasar dalam mengubah sistem ketatanegaraan di Indonesia terutama saat reformasi bergulir dan salah satunya adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi. Dalam UUD 1945 telah dijelaskan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Maka melalui fungsi dan wewenangnya, MK memiliki suatu cara untuk proses berperkara di dalamnya.
Wiryanto pun meminta agar para guru perlu juga menjelaskan pengertian reformasi yang melahirkan beberapa perubahan ketatanegaraan RI dengan adanya amendemen UUD 1945 terhadap para peserta didik. Hal ini pun kemudian terkait dengan terbentuknya lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi. “Karena sejak bergulirnya reformasi, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara sehingga semua lembaga negara tingkatannya sama termasuk presiden,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Wiryanto juga menambahkan alasan MK perlu memiliki wewenang untuk menguji undang-undang. Menurutnya, undang-undang lahir sebagai produk politik dari lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR).
“Oleh karena itu, undang-undang yang merupakan produk politik yang dalam negara demokrasi adalah hal yang dibuat pihak-pihak yang telah menang atau menjadi prioritas sehingga tentu dalam norma yang dibuat olehnya tidak berpihak atau belum tentu sejalan dengan UUD 1945, maka di sinilah MK berdiri dalam wewenangnya untuk melindungi konstitusi dan melindungi warga negara,” tegas Wiryanto.
Pada akhir kunjungan, para guru pun diajak mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai 5 dan 6 Gedung MK. (Sri Pujianti/LA)