Pemohon Uji Aturan Kunjungan Tahanan Bertambah
Kamis, 30 November 2017
| 16:25 WIB
Khaeruddin selaku Pemohon membacakan perbaikan permohonannya dalam sidang uji materiil Pasal 70 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (29/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (29/11). Agenda sidang Perkara Nomor 92/PUU-XV/2017, yakni mendengar perbaikan permohonan.
Khaeruddin selaku Pemohon menjelaskan tidak banyak perubahan yang dilakukan. Namun terdapat penambahan. Khaeruddin menjelaskan Alungsyah mengundurkan diri sebagai Pemohon II. Selanjutnya terdapat penambahan enam Pemohon baru yaitu Muhammad Said Bahri, Eri Rossatria, Toipin, Dedi Eka, Wiji Rahayu dan Deepvyhert Av. Simbolon.
“Terkait kedudukan hukum tidak ada tambahan. Selanjutnya kerugian konstitusional Pemohon tidak ada tambahan serta alasan diajukan permohonan masih tetap seperti yang kemarin. Begitu juga untuk Petitum tidak ada perubahan,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Manahan MP Sitompul.
Sebelumnya Khaeruddin dan Alungsyah yang berprofesi sebagai advokat mempermasalahkan frasa ‘setiap waktu’ dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP. Pasal a quo menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”
Pemohon menjelaskan penasihat hukum yang hendak berkunjung kepada kliennya saat proses penyelidikan maupun penyidikan menjadi terhambat dalam praktik yang terjadi di lapangan akibat berlakunya aturan a quo. Hal tersebut tak hanya dirasakan Pemohon saja selaku advokat, namun juga untuk semua penasihat hukum lain yang ada di Indonesia. (ARS/LA)