Pemohon Perbaiki Permohonan Uji Aturan Penggunaan Toga
Kamis, 30 November 2017
| 14:12 WIB
Para Kuasa Hukum Pemohon dan Pemohon prinsipal mengikuti sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (29/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Rabu (29/11). Agenda sidang Perkara Nomor 89/PUU-XV/2017, yakni mendengar perbaikan Permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Juda Kotapurba menyatakan ada tiga poin perubahan, yakni dasar hukum kedudukan Pemohon yang sudah diuraikan. Terakhir, pokok permohonan sudah diperbarui dan diperbaiki terkait Pasal 22 UU Sistem Peradilan Anak. Pemohon juga memperbaiki isi petitum.
“Pemohon menyatakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara wajib mengenakan atribut sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” terang Juda.
Sebelumnya Batara Paruhum Radjagukguk selaku Pemohon meminta penggunaan toga bagi advokat wajib dalam seluruh perkara di pengadilan. Selama ini kewajiban memakai toga hanya berlaku dalam sidang perkara pidana. Pemohon memandang pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan beda perlakuan. (ARS/LA)