Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (28/11). Agenda sidang Perkara Nomor 91/PUU-XV/2017, yakni mendengar perbaikan Permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Eep Ependi menjelaskan dua poin perbaikan yang ada. Pertama terkait poin legal standing. Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
”Kemudian, pemerintah terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2017 telah memberlakukan kewajiban membayar jalan berbayar atau tol menggunakan uang elektronik dan tidak lagi menerima uang dalam bentuk kertas dan/atau logam,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Penggunaan uang elektronik, lanjut Eep, sebagai satu-satunya cara untuk dapat menggunakan jalan tol, telah membatasi Pemohon dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari perlakuan diskriminatif sebagai konsumen.Terkait alasan permohonan, pihaknya mengubah batu uji yang digunakan dalam UUD 1945, yaitu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Eep juga menjelaskan Pasal 3 huruf c dan d UU Perlindungan Konsumen dibentuk dalam rangka meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, serta menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum. Transaksi yang diperuntukkan dengan tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya tidak boleh dibatasi hanya dengan penggunaan uang yang nilainya tersimpan secara elektronik pada sebuah media kartu. Akan tetapi, lanjut Eep, juga dapat menggunakan uang dalam bentuk kertas atau logam secara langsung ataupun media lainnya yang mempunyai atau menyimpan nilai uang dengan jumlah tertentu.
“Ketiadaan cara membayar pada saat sebelum atau sesudah menggunakan jalan berbayar atau tol dengan uang dalam bentuk kertas, atau logam yang merupakan media yang mempunyai atau mempunyai nilai uang dengan jumlah tertentu telah menghilangkan hak Pemohon atas perlakuan yang adil dalam menggunakan uang dalam bentuk kertas atau logam. Serta telah berlaku diskriminatif dengan hanya menerima uang elektronik yang sesungguhnya memang mempunyai kesamaan fungsi dengan uang kertas atau logam,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, kewajiban penggunaan e-toll dirasakan memberatkan sehingga membuat Muhammad Hafidz yang merupakan seorang warga negara, mengajukan uji UU Perlindungan Konsumen. Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan “Hak konsumen adalah b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut hanya mengatur hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa, tanpa diberikan hak untuk memilih cara melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa yang hendak dimiliki dan/atau digunakan, telah tidak memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan bagi Pemohon. Menurut Pemohon, ketiadaan hak tersebut berakibat pelaku usaha dapat secara sewenang-wenang menentukan sendiri cara pembayaran atas barang dan/atau jasa yang ditawarkannya. (ARS/LA)